Suara.com - Di tengah persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang berlangsung hari ini, saksi Miryam S. Haryani menyampaikan sebuah permintaan kepada majelis hakim.
Dia minta meminta izin agar tempat duduknya dipindah. Soalnya, dia terganggu dengan tetesan air yang merembes dari alat pendingin ruangan.
"Yang mulia, mohon izin, saya boleh pindah? Ada tetesan air dari AC yang mulia," kata Miryam kepada majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar.
Apa yang dilakukan oleh anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura tersebut kemudian menjadi pusat perhatian pengunjung.
Hakim John langsung memenuhi permintaan mantan anggota Komisi II DPR.
Setelah kursi Miryam digeser, jaksa kembali melanjutkan pertanyaan kepadanya.
Tak lama kemudian, sesi tersebut kembali terpotong karena Miryam meminta izin kepada hakim lagi agar kursinya digeser ke depan. Soalnya, dia kembali kena tetesan air AC.
"Mohon maaf yang mulia, saya boleh minta pindah lagi. Saya boleh agak ke depan," kata Miryam. Kali ini, sebagian pengunjung sidang tertawa.
Hakim John langsung memenuhi permohonan Miryam.
"Silakan, ke depan aja," kata John.
Setelah aman dari tetesan air AC, jaksa kembali melanjutkan pertanyaan kepada Miryam.
Jaksa menanyakan apakah Miryam menerima uang proyek e-KTP dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Sugiharto.
Miryam menegaskan tidak pernah menerima pembagian uang dari Sugiharto yang kini menjadi terdakwa bersama mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
Setelah mendengarkan bantahan jawaban Miryam, selanjutnya hakim meminta tanggapan terdakwa Sugiharto.
Keterangan Sugiharto bertentangan dengan Miryam. Sugiyarto mengaku pernah memberikan uang kepada Miryam, bahkan sampai empat kali. Yang pertama sebesar Rp1 miliar. Yang kedua sebesar 500 ribu dollar Amerika serikat, ketiga 100 ribu dollar Amerika Serikat, dan keempat sebesar Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
-
Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam
-
Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa