Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmon J. Mahesa siap dikonfrontir dengan anggota Komisi V dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Nama Desmon kembali disebut-sebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor, hari ini. Novel yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan Miryam pernah mengaku diancam sejumlah kolega, di antaranya Desmon, supaya tidak mengakui perbuatan menerima uang dari proyek e-KTP.
"Saya ingin saya dipanggil oleh peradilan untuk meng-counter apa yang terjadi," kata Desmon kepada Suara.com, Kamis (30/3/2017).
"Saya ingin mengkonfrontir pernyataan Novel di pengadilan dan saya ingin berhadapan langsung dengan Miryam," Desmon menambahkan.
Desmon juga ingin mengetahui apakah ada alat bukti yang menunjukkan adanya ancaman terhadap Miryam.
"Saya cuma ingin tahu, oh saya mengancamnya dimana pertemuannya, apakah lewat telepon, apakah pertemuan secara fisik. Nah saya juga ingin berita acara yang direkam oleh KPK, yang diomongkan Novel, adakah betul Miryam ini ngomong," katanya.
Sejauh ini Desmon tidak ada rencana untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Kalau Novel saya laporkan belum tentu dia bohong, bisa juga Miryam yang bohong. Kalau saya laporkan Miryam, dia ini kan perempuan, jangan-jangan lagi panik terus asal sebut. Yang saya tuntut adalah dia jujur saja. Bahwa saya tidak pernah berkomunikasi apalagi mempengaruhi," kata Desmon.
Dalam persidangan tadi, Novel yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan kepada majelis hakim bahwa Miryam pernah mengakui diancam enam anggota DPR.
“Adanya ancaman itu diungkapkan saudari Miryam kepada kami sewaktu kali pertama diperiksa KPK, yang mulia,” kata Novel.
"Selain Bambang Soesatyo, saudari Miryam juga menyebut nama Aziz Syamsudin, Desmond J. Mahesa, dan Masinton Pasaribu. Lalu, seingat saya, juga Syarifudin Sudding, dan satu lagi dia lupa namanya. Tapi dia sebut nama partainya," Novel menambahkan.
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
-
Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam
-
Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa