Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmon J. Mahesa siap dikonfrontir dengan anggota Komisi V dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Nama Desmon kembali disebut-sebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor, hari ini. Novel yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan Miryam pernah mengaku diancam sejumlah kolega, di antaranya Desmon, supaya tidak mengakui perbuatan menerima uang dari proyek e-KTP.
"Saya ingin saya dipanggil oleh peradilan untuk meng-counter apa yang terjadi," kata Desmon kepada Suara.com, Kamis (30/3/2017).
"Saya ingin mengkonfrontir pernyataan Novel di pengadilan dan saya ingin berhadapan langsung dengan Miryam," Desmon menambahkan.
Desmon juga ingin mengetahui apakah ada alat bukti yang menunjukkan adanya ancaman terhadap Miryam.
"Saya cuma ingin tahu, oh saya mengancamnya dimana pertemuannya, apakah lewat telepon, apakah pertemuan secara fisik. Nah saya juga ingin berita acara yang direkam oleh KPK, yang diomongkan Novel, adakah betul Miryam ini ngomong," katanya.
Sejauh ini Desmon tidak ada rencana untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Kalau Novel saya laporkan belum tentu dia bohong, bisa juga Miryam yang bohong. Kalau saya laporkan Miryam, dia ini kan perempuan, jangan-jangan lagi panik terus asal sebut. Yang saya tuntut adalah dia jujur saja. Bahwa saya tidak pernah berkomunikasi apalagi mempengaruhi," kata Desmon.
Dalam persidangan tadi, Novel yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan kepada majelis hakim bahwa Miryam pernah mengakui diancam enam anggota DPR.
“Adanya ancaman itu diungkapkan saudari Miryam kepada kami sewaktu kali pertama diperiksa KPK, yang mulia,” kata Novel.
"Selain Bambang Soesatyo, saudari Miryam juga menyebut nama Aziz Syamsudin, Desmond J. Mahesa, dan Masinton Pasaribu. Lalu, seingat saya, juga Syarifudin Sudding, dan satu lagi dia lupa namanya. Tapi dia sebut nama partainya," Novel menambahkan.
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar