Suara.com - Melalui akun Twitter, @djpu151, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat dengan x-ray dan manual. Hal ini menanggapi isu larangan bagi penumpang untuk membawa barang elektronik seperti laptop dan ponsel ke kabin pesawat.
“Laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama harus dikeluarkan dari tas atau bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray,” demikian tulisan Ditjen Perhubungan Udara.
Jika dalam pemeriksaan menggunakan mesin x-ray tersebut masih membuat ragu x-ray operator, baru akan dilakukan pemeriksaan manual.
Pemeriksaan barang elektronik secara manual yang akan dilakukan petugas adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, calon penumpang atau pemilik barang harus menghidupkan perangkat elektronik tersebut.
Dua, calon penumpang akan diminta mengoperasikan perangkat elektronik tersebut.
Ketiga, personil keamanan penerbangan akan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.
“Jadi sekali lagi, Tidak ada larangan membawa laptop atau perangkat elektronik ke kabin pesawat. Pemeriksaannya yang lebih diperketat,” demikian tulisan Ditjen Pehubungan Udara.
Kementerian Perhubungan melalui akun twitter @kemenhub151 juga menegaskan tidak adanya larangan membawa laptop atau ponsel ke kabin pesawat. Yang benar adalah mewajibkan setiap penumpang yang membawa laptop dan barang elektronik lainnya untuk mengeluarkan benda-benda tersebut dari tas dan diperiksa dengan x-ray.
“Jangan kaget kalau di bandara nanti pemeriksaannya akan lebih ketat. Ini untuk keselamatan dan keamanan kita bersama,” tulis Kemenhub.
Untuk itu, Kemenhub mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara agar mengusahakan untuk tiba di bandara jauh lebih awal karena kemungkinan pemeriksaan tersebut akan sedikit memakan waktu sehingga terjadi antrean.
“Jadi di sini tidak ada pelarangan membawa laptop atau barang elektronik lainnya ke kabin pesawat, hanya pemeriksaannya yang diperketat,” tulis Kemenhub.
Tag
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Jelang Diperiksa Polisi, Rocky Gerung akan Jelaskan Metodologi Penelitian Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Bawa HP dan Google Drive, Ahok Siap Buka-bukaan di Sidang Korupsi Pertamina Rp285 T
-
DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Keponakan Prabowo Bakal Disahkan Jadi Deputi Gubernur BI
-
POLLING: Lihat Begal Beraksi, Kamu Pilih Minggir atau Tabrak?
-
Nadiem Diduga Andalkan 'Circle' di Kemendikbud, Jaksa: Korupsi Laptop Bikin IQ Anak Jeblok
-
Diperiksa 10 Jam oleh KPK, Bos Maktour Bantah Gunakan Kuota Ilegal Haji 2024
-
Meski Autopsi Ditolak Keluarga, Polisi Tetap Selidiki Kematian Lula Lahfah, Kenapa?
-
Polisi Tunggu Kehadiran Reza Arap untuk Diperiksa sebagai Saksi Kematian Lula Lahfah
-
BNPA dan FK UI Siapkan Pendampingan Psikologis Jangka Panjang untuk Korban Banjir Sumatera
-
KPAI: Narasi Penolakan MBG Keliru, Anak Butuh Pendekatan Psikologis dan Medis