Suara.com - Melalui akun Twitter, @djpu151, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat dengan x-ray dan manual. Hal ini menanggapi isu larangan bagi penumpang untuk membawa barang elektronik seperti laptop dan ponsel ke kabin pesawat.
“Laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama harus dikeluarkan dari tas atau bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray,” demikian tulisan Ditjen Perhubungan Udara.
Jika dalam pemeriksaan menggunakan mesin x-ray tersebut masih membuat ragu x-ray operator, baru akan dilakukan pemeriksaan manual.
Pemeriksaan barang elektronik secara manual yang akan dilakukan petugas adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, calon penumpang atau pemilik barang harus menghidupkan perangkat elektronik tersebut.
Dua, calon penumpang akan diminta mengoperasikan perangkat elektronik tersebut.
Ketiga, personil keamanan penerbangan akan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.
“Jadi sekali lagi, Tidak ada larangan membawa laptop atau perangkat elektronik ke kabin pesawat. Pemeriksaannya yang lebih diperketat,” demikian tulisan Ditjen Pehubungan Udara.
Kementerian Perhubungan melalui akun twitter @kemenhub151 juga menegaskan tidak adanya larangan membawa laptop atau ponsel ke kabin pesawat. Yang benar adalah mewajibkan setiap penumpang yang membawa laptop dan barang elektronik lainnya untuk mengeluarkan benda-benda tersebut dari tas dan diperiksa dengan x-ray.
“Jangan kaget kalau di bandara nanti pemeriksaannya akan lebih ketat. Ini untuk keselamatan dan keamanan kita bersama,” tulis Kemenhub.
Untuk itu, Kemenhub mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara agar mengusahakan untuk tiba di bandara jauh lebih awal karena kemungkinan pemeriksaan tersebut akan sedikit memakan waktu sehingga terjadi antrean.
“Jadi di sini tidak ada pelarangan membawa laptop atau barang elektronik lainnya ke kabin pesawat, hanya pemeriksaannya yang diperketat,” tulis Kemenhub.
Tag
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta