Mantan Bendahara Fraksi Demokrat M Nazaruddin bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi proyek e-KTP di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (3/4)
Dalam persidangan kasus suap proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (3/4/2017), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudddn menyebut sejumlah anggota DPR ikut menerima aliran dana dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Nazaruddin mengaku mengetahui aliran uang tersebut estelah mendapatkan informasi langsung dari mantan Ketua Fraksi Demokrat DPR Anas Urbaningrum. Andi, kata, Nazaruddin, selalu memberikan laporan kepada Anas.
"Kalau teman-teman yang di DPR, sebelum terima uang dibicarakan dulu nanti terima segini, terus tinggal penyerahan. Rata-rata sebelum diserahkan, Andi lapor dulu. Kalau ada masalah pun Andi lapor dulu," ujar Nazaruddin ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Nazaruddin menyebut Melchias Markus Mekeng (mantan ketua badan anggaran DPR) menerima uang sebanyak dua kali dari Andi yang totalnya mencapai 1,4 juta dollar AS.
"Pemberian sebesar 400 ribu USD dilakukan di ruang kerja Bu Mustokoweni," kata Nazarudin.
Kemudian, kata dia, Mekeng menerima uang lagi sebesar 1 juta dollar AS.
Nazaruddin juga menyebut wakil ketua banggar ketika itu, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Lindrung.
Olly, kata Nazaruddin, menerima 1,2 juta dollar AS. Rinciannya, 1 juta dollar AS diberikan di ruang kerja Olly dan uang 200 ribu dollar AS diberikan di ruang kerja Mustokoweni.
Tamsil Linrung, menerima aliran dana sebesar 700 ribu dollar AS dari Andi dan penyerahan dilakukan dengan pola yang sama dengan pimpinan banggar.
"Waktu pemberian 200 ribu dollar saya hadir," kata Nazaruddin.
Nazaruddin juga menyebut mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir menerima uang dari Andi sebesar 1,2 juta dollar AS.
"Mirwan juga lapor ke ketua Fraksi Demokrat. Uangnya diserahkan ke fraksi," tuturnya.
Nazaruddin mengaku mengetahui aliran uang tersebut estelah mendapatkan informasi langsung dari mantan Ketua Fraksi Demokrat DPR Anas Urbaningrum. Andi, kata, Nazaruddin, selalu memberikan laporan kepada Anas.
"Kalau teman-teman yang di DPR, sebelum terima uang dibicarakan dulu nanti terima segini, terus tinggal penyerahan. Rata-rata sebelum diserahkan, Andi lapor dulu. Kalau ada masalah pun Andi lapor dulu," ujar Nazaruddin ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Nazaruddin menyebut Melchias Markus Mekeng (mantan ketua badan anggaran DPR) menerima uang sebanyak dua kali dari Andi yang totalnya mencapai 1,4 juta dollar AS.
"Pemberian sebesar 400 ribu USD dilakukan di ruang kerja Bu Mustokoweni," kata Nazarudin.
Kemudian, kata dia, Mekeng menerima uang lagi sebesar 1 juta dollar AS.
Nazaruddin juga menyebut wakil ketua banggar ketika itu, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Lindrung.
Olly, kata Nazaruddin, menerima 1,2 juta dollar AS. Rinciannya, 1 juta dollar AS diberikan di ruang kerja Olly dan uang 200 ribu dollar AS diberikan di ruang kerja Mustokoweni.
Tamsil Linrung, menerima aliran dana sebesar 700 ribu dollar AS dari Andi dan penyerahan dilakukan dengan pola yang sama dengan pimpinan banggar.
"Waktu pemberian 200 ribu dollar saya hadir," kata Nazaruddin.
Nazaruddin juga menyebut mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir menerima uang dari Andi sebesar 1,2 juta dollar AS.
"Mirwan juga lapor ke ketua Fraksi Demokrat. Uangnya diserahkan ke fraksi," tuturnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia