Sidang [Suara.com/Oke Atmaja]
Mantan staf Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Yosep Sumartono mengaku pernah diperintahkan Sugiharto ketika masih punya jabatan di Kemendagri untuk mengambil uang dari sejumlah pengusaha.
Di antaranya, dia disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dititipkan lewat Vidi Gunawan.
Sugiharto merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap proyek pembuatan e-KTP. Sedangkan Andi merupakan seorang pengusaha yang diduga punya banyak peran dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
"Saya waktu itu ditelpon Pak Sugiharto dikenalkan dengan saudara Vidi (Vidi Gunawan), setelah dikenalkan, nanti yang saya suruh. (Perintahnya) Mas minta tolong nanti ambil titipan di junction, lalu Vidi hubungi saya. Diperintah sekitar jam 11 siang. Saya jalan pakai ojek ke Cibubur Junction dari kantor saya di Kalibata, terima 500 ribu dollar," ujar Yosep ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Yosep mengaku tak mengetahui fisik uang sebesar USD 500 ribu yang dia ambil. Usai menyerahkan uang tersebut, dia mendapatkan imbalan sebesar Rp300 ribu.
"Iya berbentuk uang, tapi tidak melihat. Karena bilang ada titipan itu 500 ribu (dollar). Kemudian saya serahkan ke Pak Giharto, lalu saya dikasih uang sebesar Rp300 ribu," kata dia.
Setelah mendengar keterangan Yosep, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar heran kenapa Yosep berani membawa uang sebanyak itu di siang hari.
"Kok berani sekali bawa uang sebanyak itu? Naik ojek siang-siang lagi?" kata hakim.
Yosep mengatakan sebagai bawahan tentu tidak berani menolak perintah atasan.
"Saya cuma disuruh atasan, pak," kata Yosep.
Yosep mengungkapkan di lain hari dia kembali diperintah untuk mengambil uang lagi dari Vidi sebanyak 400 ribu dollar AS di Holland Bakery, Kampung Melayu. Kemudian mengambil lagi uang sebesar USD 200 ribu dengan lokasi pertemuan di SPBU Bangka Raya. Selanjutnya mengambil lagi 400 ribu dollar AS dengan lokasi pertemuan di SPBU Auri, Pancoran.
Yosep juga mengaku pernah diperintah untuk mengambil uang dari Direktur PT. Sandipala Artapura, Paulus Sutanto, di Menara BCA, Bundaran Hotel Indonesia, sebesar 300 ribu dollar AS.
Di lain hari, dia kembali disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Yohanes Marliem sebesar 200 ribu dollar AS.
Kemudian dia pernah disuruh mengambil uang dari pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo melalui Achmad Fauzi sebesar 100 ribu dollar AS.
"Malam-malam ada yang datang ke rumah saya. Dari Pak Anang yang punya Quadra Solution sekitar 100 ribu USD. Besoknya saya langsung serah ke Pak Sugiharto," kata dia.
Di antaranya, dia disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dititipkan lewat Vidi Gunawan.
Sugiharto merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap proyek pembuatan e-KTP. Sedangkan Andi merupakan seorang pengusaha yang diduga punya banyak peran dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
"Saya waktu itu ditelpon Pak Sugiharto dikenalkan dengan saudara Vidi (Vidi Gunawan), setelah dikenalkan, nanti yang saya suruh. (Perintahnya) Mas minta tolong nanti ambil titipan di junction, lalu Vidi hubungi saya. Diperintah sekitar jam 11 siang. Saya jalan pakai ojek ke Cibubur Junction dari kantor saya di Kalibata, terima 500 ribu dollar," ujar Yosep ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Yosep mengaku tak mengetahui fisik uang sebesar USD 500 ribu yang dia ambil. Usai menyerahkan uang tersebut, dia mendapatkan imbalan sebesar Rp300 ribu.
"Iya berbentuk uang, tapi tidak melihat. Karena bilang ada titipan itu 500 ribu (dollar). Kemudian saya serahkan ke Pak Giharto, lalu saya dikasih uang sebesar Rp300 ribu," kata dia.
Setelah mendengar keterangan Yosep, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar heran kenapa Yosep berani membawa uang sebanyak itu di siang hari.
"Kok berani sekali bawa uang sebanyak itu? Naik ojek siang-siang lagi?" kata hakim.
Yosep mengatakan sebagai bawahan tentu tidak berani menolak perintah atasan.
"Saya cuma disuruh atasan, pak," kata Yosep.
Yosep mengungkapkan di lain hari dia kembali diperintah untuk mengambil uang lagi dari Vidi sebanyak 400 ribu dollar AS di Holland Bakery, Kampung Melayu. Kemudian mengambil lagi uang sebesar USD 200 ribu dengan lokasi pertemuan di SPBU Bangka Raya. Selanjutnya mengambil lagi 400 ribu dollar AS dengan lokasi pertemuan di SPBU Auri, Pancoran.
Yosep juga mengaku pernah diperintah untuk mengambil uang dari Direktur PT. Sandipala Artapura, Paulus Sutanto, di Menara BCA, Bundaran Hotel Indonesia, sebesar 300 ribu dollar AS.
Di lain hari, dia kembali disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Yohanes Marliem sebesar 200 ribu dollar AS.
Kemudian dia pernah disuruh mengambil uang dari pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo melalui Achmad Fauzi sebesar 100 ribu dollar AS.
"Malam-malam ada yang datang ke rumah saya. Dari Pak Anang yang punya Quadra Solution sekitar 100 ribu USD. Besoknya saya langsung serah ke Pak Sugiharto," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026