Sidang [Suara.com/Oke Atmaja]
Mantan staf Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Yosep Sumartono mengaku pernah diperintahkan Sugiharto ketika masih punya jabatan di Kemendagri untuk mengambil uang dari sejumlah pengusaha.
Di antaranya, dia disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dititipkan lewat Vidi Gunawan.
Sugiharto merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap proyek pembuatan e-KTP. Sedangkan Andi merupakan seorang pengusaha yang diduga punya banyak peran dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
"Saya waktu itu ditelpon Pak Sugiharto dikenalkan dengan saudara Vidi (Vidi Gunawan), setelah dikenalkan, nanti yang saya suruh. (Perintahnya) Mas minta tolong nanti ambil titipan di junction, lalu Vidi hubungi saya. Diperintah sekitar jam 11 siang. Saya jalan pakai ojek ke Cibubur Junction dari kantor saya di Kalibata, terima 500 ribu dollar," ujar Yosep ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Yosep mengaku tak mengetahui fisik uang sebesar USD 500 ribu yang dia ambil. Usai menyerahkan uang tersebut, dia mendapatkan imbalan sebesar Rp300 ribu.
"Iya berbentuk uang, tapi tidak melihat. Karena bilang ada titipan itu 500 ribu (dollar). Kemudian saya serahkan ke Pak Giharto, lalu saya dikasih uang sebesar Rp300 ribu," kata dia.
Setelah mendengar keterangan Yosep, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar heran kenapa Yosep berani membawa uang sebanyak itu di siang hari.
"Kok berani sekali bawa uang sebanyak itu? Naik ojek siang-siang lagi?" kata hakim.
Yosep mengatakan sebagai bawahan tentu tidak berani menolak perintah atasan.
"Saya cuma disuruh atasan, pak," kata Yosep.
Yosep mengungkapkan di lain hari dia kembali diperintah untuk mengambil uang lagi dari Vidi sebanyak 400 ribu dollar AS di Holland Bakery, Kampung Melayu. Kemudian mengambil lagi uang sebesar USD 200 ribu dengan lokasi pertemuan di SPBU Bangka Raya. Selanjutnya mengambil lagi 400 ribu dollar AS dengan lokasi pertemuan di SPBU Auri, Pancoran.
Yosep juga mengaku pernah diperintah untuk mengambil uang dari Direktur PT. Sandipala Artapura, Paulus Sutanto, di Menara BCA, Bundaran Hotel Indonesia, sebesar 300 ribu dollar AS.
Di lain hari, dia kembali disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Yohanes Marliem sebesar 200 ribu dollar AS.
Kemudian dia pernah disuruh mengambil uang dari pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo melalui Achmad Fauzi sebesar 100 ribu dollar AS.
"Malam-malam ada yang datang ke rumah saya. Dari Pak Anang yang punya Quadra Solution sekitar 100 ribu USD. Besoknya saya langsung serah ke Pak Sugiharto," kata dia.
Di antaranya, dia disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dititipkan lewat Vidi Gunawan.
Sugiharto merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap proyek pembuatan e-KTP. Sedangkan Andi merupakan seorang pengusaha yang diduga punya banyak peran dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
"Saya waktu itu ditelpon Pak Sugiharto dikenalkan dengan saudara Vidi (Vidi Gunawan), setelah dikenalkan, nanti yang saya suruh. (Perintahnya) Mas minta tolong nanti ambil titipan di junction, lalu Vidi hubungi saya. Diperintah sekitar jam 11 siang. Saya jalan pakai ojek ke Cibubur Junction dari kantor saya di Kalibata, terima 500 ribu dollar," ujar Yosep ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Yosep mengaku tak mengetahui fisik uang sebesar USD 500 ribu yang dia ambil. Usai menyerahkan uang tersebut, dia mendapatkan imbalan sebesar Rp300 ribu.
"Iya berbentuk uang, tapi tidak melihat. Karena bilang ada titipan itu 500 ribu (dollar). Kemudian saya serahkan ke Pak Giharto, lalu saya dikasih uang sebesar Rp300 ribu," kata dia.
Setelah mendengar keterangan Yosep, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar heran kenapa Yosep berani membawa uang sebanyak itu di siang hari.
"Kok berani sekali bawa uang sebanyak itu? Naik ojek siang-siang lagi?" kata hakim.
Yosep mengatakan sebagai bawahan tentu tidak berani menolak perintah atasan.
"Saya cuma disuruh atasan, pak," kata Yosep.
Yosep mengungkapkan di lain hari dia kembali diperintah untuk mengambil uang lagi dari Vidi sebanyak 400 ribu dollar AS di Holland Bakery, Kampung Melayu. Kemudian mengambil lagi uang sebesar USD 200 ribu dengan lokasi pertemuan di SPBU Bangka Raya. Selanjutnya mengambil lagi 400 ribu dollar AS dengan lokasi pertemuan di SPBU Auri, Pancoran.
Yosep juga mengaku pernah diperintah untuk mengambil uang dari Direktur PT. Sandipala Artapura, Paulus Sutanto, di Menara BCA, Bundaran Hotel Indonesia, sebesar 300 ribu dollar AS.
Di lain hari, dia kembali disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Yohanes Marliem sebesar 200 ribu dollar AS.
Kemudian dia pernah disuruh mengambil uang dari pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo melalui Achmad Fauzi sebesar 100 ribu dollar AS.
"Malam-malam ada yang datang ke rumah saya. Dari Pak Anang yang punya Quadra Solution sekitar 100 ribu USD. Besoknya saya langsung serah ke Pak Sugiharto," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!