Sidang [Suara.com/Oke Atmaja]
Mantan staf Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Yosep Sumartono mengaku pernah diperintahkan Sugiharto ketika masih punya jabatan di Kemendagri untuk mengambil uang dari sejumlah pengusaha.
Di antaranya, dia disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dititipkan lewat Vidi Gunawan.
Sugiharto merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap proyek pembuatan e-KTP. Sedangkan Andi merupakan seorang pengusaha yang diduga punya banyak peran dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
"Saya waktu itu ditelpon Pak Sugiharto dikenalkan dengan saudara Vidi (Vidi Gunawan), setelah dikenalkan, nanti yang saya suruh. (Perintahnya) Mas minta tolong nanti ambil titipan di junction, lalu Vidi hubungi saya. Diperintah sekitar jam 11 siang. Saya jalan pakai ojek ke Cibubur Junction dari kantor saya di Kalibata, terima 500 ribu dollar," ujar Yosep ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Yosep mengaku tak mengetahui fisik uang sebesar USD 500 ribu yang dia ambil. Usai menyerahkan uang tersebut, dia mendapatkan imbalan sebesar Rp300 ribu.
"Iya berbentuk uang, tapi tidak melihat. Karena bilang ada titipan itu 500 ribu (dollar). Kemudian saya serahkan ke Pak Giharto, lalu saya dikasih uang sebesar Rp300 ribu," kata dia.
Setelah mendengar keterangan Yosep, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar heran kenapa Yosep berani membawa uang sebanyak itu di siang hari.
"Kok berani sekali bawa uang sebanyak itu? Naik ojek siang-siang lagi?" kata hakim.
Yosep mengatakan sebagai bawahan tentu tidak berani menolak perintah atasan.
"Saya cuma disuruh atasan, pak," kata Yosep.
Yosep mengungkapkan di lain hari dia kembali diperintah untuk mengambil uang lagi dari Vidi sebanyak 400 ribu dollar AS di Holland Bakery, Kampung Melayu. Kemudian mengambil lagi uang sebesar USD 200 ribu dengan lokasi pertemuan di SPBU Bangka Raya. Selanjutnya mengambil lagi 400 ribu dollar AS dengan lokasi pertemuan di SPBU Auri, Pancoran.
Yosep juga mengaku pernah diperintah untuk mengambil uang dari Direktur PT. Sandipala Artapura, Paulus Sutanto, di Menara BCA, Bundaran Hotel Indonesia, sebesar 300 ribu dollar AS.
Di lain hari, dia kembali disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Yohanes Marliem sebesar 200 ribu dollar AS.
Kemudian dia pernah disuruh mengambil uang dari pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo melalui Achmad Fauzi sebesar 100 ribu dollar AS.
"Malam-malam ada yang datang ke rumah saya. Dari Pak Anang yang punya Quadra Solution sekitar 100 ribu USD. Besoknya saya langsung serah ke Pak Sugiharto," kata dia.
Di antaranya, dia disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dititipkan lewat Vidi Gunawan.
Sugiharto merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap proyek pembuatan e-KTP. Sedangkan Andi merupakan seorang pengusaha yang diduga punya banyak peran dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
"Saya waktu itu ditelpon Pak Sugiharto dikenalkan dengan saudara Vidi (Vidi Gunawan), setelah dikenalkan, nanti yang saya suruh. (Perintahnya) Mas minta tolong nanti ambil titipan di junction, lalu Vidi hubungi saya. Diperintah sekitar jam 11 siang. Saya jalan pakai ojek ke Cibubur Junction dari kantor saya di Kalibata, terima 500 ribu dollar," ujar Yosep ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Yosep mengaku tak mengetahui fisik uang sebesar USD 500 ribu yang dia ambil. Usai menyerahkan uang tersebut, dia mendapatkan imbalan sebesar Rp300 ribu.
"Iya berbentuk uang, tapi tidak melihat. Karena bilang ada titipan itu 500 ribu (dollar). Kemudian saya serahkan ke Pak Giharto, lalu saya dikasih uang sebesar Rp300 ribu," kata dia.
Setelah mendengar keterangan Yosep, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar heran kenapa Yosep berani membawa uang sebanyak itu di siang hari.
"Kok berani sekali bawa uang sebanyak itu? Naik ojek siang-siang lagi?" kata hakim.
Yosep mengatakan sebagai bawahan tentu tidak berani menolak perintah atasan.
"Saya cuma disuruh atasan, pak," kata Yosep.
Yosep mengungkapkan di lain hari dia kembali diperintah untuk mengambil uang lagi dari Vidi sebanyak 400 ribu dollar AS di Holland Bakery, Kampung Melayu. Kemudian mengambil lagi uang sebesar USD 200 ribu dengan lokasi pertemuan di SPBU Bangka Raya. Selanjutnya mengambil lagi 400 ribu dollar AS dengan lokasi pertemuan di SPBU Auri, Pancoran.
Yosep juga mengaku pernah diperintah untuk mengambil uang dari Direktur PT. Sandipala Artapura, Paulus Sutanto, di Menara BCA, Bundaran Hotel Indonesia, sebesar 300 ribu dollar AS.
Di lain hari, dia kembali disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Yohanes Marliem sebesar 200 ribu dollar AS.
Kemudian dia pernah disuruh mengambil uang dari pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo melalui Achmad Fauzi sebesar 100 ribu dollar AS.
"Malam-malam ada yang datang ke rumah saya. Dari Pak Anang yang punya Quadra Solution sekitar 100 ribu USD. Besoknya saya langsung serah ke Pak Sugiharto," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia
-
Ketua DPD Puji Kinerja Prabowo-Gibran, Disebut Kompak dan Saling Melengkapi
-
BRI Gelar Promo Spesial di Voila, Ada Potongan Harga Hingga Rp1,7 Juta
-
Sambut HUT RI, BRI Promo Cashback 10 Persen di Papaya Supermarket
-
Prabowo Guyur Dana Rp360 Triliun untuk Rakyat dari Efisiensi Pengadaan
-
Bedah Pidato Presiden, Gerindra Beberkan 6 Fondasi Utama Pembangunan Nasional Era Prabowo
-
Pegadaian Perkuat Ekosistem Emas Nasional lewat Kehadiran Tabungan Emas di myBCA
-
Puan Ungkap DPR Kerap Diterpa Hoaks: Dari Kutipan Palsu hingga Video Lama yang 'Diplintir'
-
Tak Mau Disetir Asing, Prabowo Bentuk Bursa Mineral dan Komoditas 1 Januari 2027
-
Promo Beli 1 Gratis 1 Tiket Cherrypop 2026 dari BRI, Ini Cara Klaimnya!