Sidang [Suara.com/Oke Atmaja]
Mantan staf Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Yosep Sumartono mengaku pernah diperintahkan Sugiharto ketika masih punya jabatan di Kemendagri untuk mengambil uang dari sejumlah pengusaha.
Di antaranya, dia disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dititipkan lewat Vidi Gunawan.
Sugiharto merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap proyek pembuatan e-KTP. Sedangkan Andi merupakan seorang pengusaha yang diduga punya banyak peran dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
"Saya waktu itu ditelpon Pak Sugiharto dikenalkan dengan saudara Vidi (Vidi Gunawan), setelah dikenalkan, nanti yang saya suruh. (Perintahnya) Mas minta tolong nanti ambil titipan di junction, lalu Vidi hubungi saya. Diperintah sekitar jam 11 siang. Saya jalan pakai ojek ke Cibubur Junction dari kantor saya di Kalibata, terima 500 ribu dollar," ujar Yosep ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Yosep mengaku tak mengetahui fisik uang sebesar USD 500 ribu yang dia ambil. Usai menyerahkan uang tersebut, dia mendapatkan imbalan sebesar Rp300 ribu.
"Iya berbentuk uang, tapi tidak melihat. Karena bilang ada titipan itu 500 ribu (dollar). Kemudian saya serahkan ke Pak Giharto, lalu saya dikasih uang sebesar Rp300 ribu," kata dia.
Setelah mendengar keterangan Yosep, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar heran kenapa Yosep berani membawa uang sebanyak itu di siang hari.
"Kok berani sekali bawa uang sebanyak itu? Naik ojek siang-siang lagi?" kata hakim.
Yosep mengatakan sebagai bawahan tentu tidak berani menolak perintah atasan.
"Saya cuma disuruh atasan, pak," kata Yosep.
Yosep mengungkapkan di lain hari dia kembali diperintah untuk mengambil uang lagi dari Vidi sebanyak 400 ribu dollar AS di Holland Bakery, Kampung Melayu. Kemudian mengambil lagi uang sebesar USD 200 ribu dengan lokasi pertemuan di SPBU Bangka Raya. Selanjutnya mengambil lagi 400 ribu dollar AS dengan lokasi pertemuan di SPBU Auri, Pancoran.
Yosep juga mengaku pernah diperintah untuk mengambil uang dari Direktur PT. Sandipala Artapura, Paulus Sutanto, di Menara BCA, Bundaran Hotel Indonesia, sebesar 300 ribu dollar AS.
Di lain hari, dia kembali disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Yohanes Marliem sebesar 200 ribu dollar AS.
Kemudian dia pernah disuruh mengambil uang dari pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo melalui Achmad Fauzi sebesar 100 ribu dollar AS.
"Malam-malam ada yang datang ke rumah saya. Dari Pak Anang yang punya Quadra Solution sekitar 100 ribu USD. Besoknya saya langsung serah ke Pak Sugiharto," kata dia.
Di antaranya, dia disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dititipkan lewat Vidi Gunawan.
Sugiharto merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap proyek pembuatan e-KTP. Sedangkan Andi merupakan seorang pengusaha yang diduga punya banyak peran dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
"Saya waktu itu ditelpon Pak Sugiharto dikenalkan dengan saudara Vidi (Vidi Gunawan), setelah dikenalkan, nanti yang saya suruh. (Perintahnya) Mas minta tolong nanti ambil titipan di junction, lalu Vidi hubungi saya. Diperintah sekitar jam 11 siang. Saya jalan pakai ojek ke Cibubur Junction dari kantor saya di Kalibata, terima 500 ribu dollar," ujar Yosep ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Yosep mengaku tak mengetahui fisik uang sebesar USD 500 ribu yang dia ambil. Usai menyerahkan uang tersebut, dia mendapatkan imbalan sebesar Rp300 ribu.
"Iya berbentuk uang, tapi tidak melihat. Karena bilang ada titipan itu 500 ribu (dollar). Kemudian saya serahkan ke Pak Giharto, lalu saya dikasih uang sebesar Rp300 ribu," kata dia.
Setelah mendengar keterangan Yosep, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar heran kenapa Yosep berani membawa uang sebanyak itu di siang hari.
"Kok berani sekali bawa uang sebanyak itu? Naik ojek siang-siang lagi?" kata hakim.
Yosep mengatakan sebagai bawahan tentu tidak berani menolak perintah atasan.
"Saya cuma disuruh atasan, pak," kata Yosep.
Yosep mengungkapkan di lain hari dia kembali diperintah untuk mengambil uang lagi dari Vidi sebanyak 400 ribu dollar AS di Holland Bakery, Kampung Melayu. Kemudian mengambil lagi uang sebesar USD 200 ribu dengan lokasi pertemuan di SPBU Bangka Raya. Selanjutnya mengambil lagi 400 ribu dollar AS dengan lokasi pertemuan di SPBU Auri, Pancoran.
Yosep juga mengaku pernah diperintah untuk mengambil uang dari Direktur PT. Sandipala Artapura, Paulus Sutanto, di Menara BCA, Bundaran Hotel Indonesia, sebesar 300 ribu dollar AS.
Di lain hari, dia kembali disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Yohanes Marliem sebesar 200 ribu dollar AS.
Kemudian dia pernah disuruh mengambil uang dari pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo melalui Achmad Fauzi sebesar 100 ribu dollar AS.
"Malam-malam ada yang datang ke rumah saya. Dari Pak Anang yang punya Quadra Solution sekitar 100 ribu USD. Besoknya saya langsung serah ke Pak Sugiharto," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?