Sidang e-KTP [suara.com/Oke Atmaja]
Dosen Institut Teknologi Bandung Munawwar Ahmad dihadirkan jaksa KPK untuk menjadi di persidangan keenam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Dalam kesaksian, Munawwar menceritakan kaitannya dengan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Munawwar mengatakan mendapat permintaan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri terkait teknologi yang akan diterapkan di proyek e-KTP.
"Saya diminta Pak Rasyid, pak Dirjen sebelumnya diberitahu ITB meminta tim pendampingan, kemudian ITB menugaskan saya Agustus sampai Desember 2009 bantuan kepada saya," ujar Munawwar.
Munawwar mengaku dihubungi Vidi Gunawan, adik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, untuk bertemu di Hotel Atlet Century, Senayan.
"Betul, antara Februari saya di Jakarta. Saya di-calling adik Pak Andi, Vidi, saya ditelepon, kemudian diminta ketemu di Hotel Atlet. 'Begini pak kita minta pelaksanaan proyek kedepan'," kata Munawwar meniru omongan Vidi.
Seraya meminta bantuan kepada Munawwar, Vidi memberikan tas di Hotel Atlet Century. Merasa curiga, Munawwar pun menolak pemberian tersebut.
Namun, kata Munawwar, Vidi memaksanya untuk menerima tas tersebut dengan alasan pemberian dari Andi Narogong. Munawwar tetap menolak. Dia pun usir Vidi.
"Saya dikejar ke tempat ke penginapan saya. Saya dikejar, tapi saya bilang 'pergi.' Saya tidak perlu. Pergi," kata Munawwar.
Mendengar keterangan tersebut, ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar penasaran kenapa Munawwar cepat curiga dengan pemberian itu.
"Nggak ada kepentingan untuk saya. Bagi saya, ya bicara teknis saja. Jangan bicara yang lain-lain. Kita tahu sendirilah, orang minta bantuan untuk lancarkan pekerjaan, tentu ada sesuatu," kata Munawwar.
Ketika itu, Munawwar meyakini pemberian tersebut untuk memuluskan proyek e-KTP. Sebab, posisi Munawwar adalah ketua tim teknis yang akan merekomedasikan proyek e-KTP ke Kemendagri.
Setelah itu, Munawwar memutuskan untuk mengundurkan diri ketua tim teknis.
Di persidangan tadi, Vidi mengaku tak mengetahui isi tas tersebut.
"Saya kurang tahu isi (tas). Kakak saya (Andi Narogong) yang menyuruh untuk menyerahkan itu, karena ditolak, saya pulangkan. Saya nggak sempat ngobrol. Saya hanya mengantarkan (tas)," kata Vidi.
Dalam kesaksian, Munawwar menceritakan kaitannya dengan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Munawwar mengatakan mendapat permintaan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri terkait teknologi yang akan diterapkan di proyek e-KTP.
"Saya diminta Pak Rasyid, pak Dirjen sebelumnya diberitahu ITB meminta tim pendampingan, kemudian ITB menugaskan saya Agustus sampai Desember 2009 bantuan kepada saya," ujar Munawwar.
Munawwar mengaku dihubungi Vidi Gunawan, adik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, untuk bertemu di Hotel Atlet Century, Senayan.
"Betul, antara Februari saya di Jakarta. Saya di-calling adik Pak Andi, Vidi, saya ditelepon, kemudian diminta ketemu di Hotel Atlet. 'Begini pak kita minta pelaksanaan proyek kedepan'," kata Munawwar meniru omongan Vidi.
Seraya meminta bantuan kepada Munawwar, Vidi memberikan tas di Hotel Atlet Century. Merasa curiga, Munawwar pun menolak pemberian tersebut.
Namun, kata Munawwar, Vidi memaksanya untuk menerima tas tersebut dengan alasan pemberian dari Andi Narogong. Munawwar tetap menolak. Dia pun usir Vidi.
"Saya dikejar ke tempat ke penginapan saya. Saya dikejar, tapi saya bilang 'pergi.' Saya tidak perlu. Pergi," kata Munawwar.
Mendengar keterangan tersebut, ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar penasaran kenapa Munawwar cepat curiga dengan pemberian itu.
"Nggak ada kepentingan untuk saya. Bagi saya, ya bicara teknis saja. Jangan bicara yang lain-lain. Kita tahu sendirilah, orang minta bantuan untuk lancarkan pekerjaan, tentu ada sesuatu," kata Munawwar.
Ketika itu, Munawwar meyakini pemberian tersebut untuk memuluskan proyek e-KTP. Sebab, posisi Munawwar adalah ketua tim teknis yang akan merekomedasikan proyek e-KTP ke Kemendagri.
Setelah itu, Munawwar memutuskan untuk mengundurkan diri ketua tim teknis.
Di persidangan tadi, Vidi mengaku tak mengetahui isi tas tersebut.
"Saya kurang tahu isi (tas). Kakak saya (Andi Narogong) yang menyuruh untuk menyerahkan itu, karena ditolak, saya pulangkan. Saya nggak sempat ngobrol. Saya hanya mengantarkan (tas)," kata Vidi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung
-
Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?