Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengakui ada kesalahan dalam pengetikan amar putusan terkait dengan uji materi tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Kami betul-betul sudah menghindari kesalahan, tapi ini betul-betul karena kekeliruan," ujar juru bicara MA Suhadi ketika memberikan keterangan pers di Gedung MA Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Suhadi mengatakan bahwa kesalahan pengetikan itu mungkin terjadi akibat desakan masyarakat yang meminta MA segera mengeluarkan putusan tersebut.
"Mungkin ini karena desakan supaya putusan dikeluarkan sebelum April, karena akan ada sidang DPD," kata Suhadi.
Kendati demikian Suhadi menegaskan kesalahan pengetikan dalam putusan tidak boleh mengubah substansi dari suatu putusan.
"Dalam putusan pegadilan dalam negeri, kalau sampai ada substansi salah, itu adalah upaya hukum banding sampai kasasi," kata Suhadi.
Kesalahan pengetikan terjadi pada dua poin, yaitu pada poin kedua dan ketiga dalam putusan tersebut. Pada poin kedua tertulis "Undang Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tanggal 21 Februari 2017", sementara pengetikan yang benar seharusnya adalah "Tata Tertib (Tatib) DPD RI Tahun 2016 dan Tahun 2017".
Sementara itu pada poin ketiga tertulis "Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib."
Sementara pengetikan yang benar seharusnya adalah, "Memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib".
Baca Juga: OSO Jadi Ketua DPD, Pintu Masuk Ruangan GKR Hemas Ditaruh Pot
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin