Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengakui ada kesalahan dalam pengetikan amar putusan terkait dengan uji materi tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Kami betul-betul sudah menghindari kesalahan, tapi ini betul-betul karena kekeliruan," ujar juru bicara MA Suhadi ketika memberikan keterangan pers di Gedung MA Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Suhadi mengatakan bahwa kesalahan pengetikan itu mungkin terjadi akibat desakan masyarakat yang meminta MA segera mengeluarkan putusan tersebut.
"Mungkin ini karena desakan supaya putusan dikeluarkan sebelum April, karena akan ada sidang DPD," kata Suhadi.
Kendati demikian Suhadi menegaskan kesalahan pengetikan dalam putusan tidak boleh mengubah substansi dari suatu putusan.
"Dalam putusan pegadilan dalam negeri, kalau sampai ada substansi salah, itu adalah upaya hukum banding sampai kasasi," kata Suhadi.
Kesalahan pengetikan terjadi pada dua poin, yaitu pada poin kedua dan ketiga dalam putusan tersebut. Pada poin kedua tertulis "Undang Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tanggal 21 Februari 2017", sementara pengetikan yang benar seharusnya adalah "Tata Tertib (Tatib) DPD RI Tahun 2016 dan Tahun 2017".
Sementara itu pada poin ketiga tertulis "Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib."
Sementara pengetikan yang benar seharusnya adalah, "Memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib".
Baca Juga: OSO Jadi Ketua DPD, Pintu Masuk Ruangan GKR Hemas Ditaruh Pot
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan