Suara.com - Terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru, membuat ruangan pimpinan DPD ikut 'berbenah'. Pantauan Suara.com, perubahan terlihat terjadi pada hari ini, Rabu (5/4/2017), atau sehari setelah OSO dilantik.
Ada sejumlah perubahan tata letak di beberapa sudut. Di antaranya, foto pimpinan DPD yang terpasang di lobi ruang pimpinan DPD, di lantai 8, Nusantara III, DPR, kini sudah dicopot.
Di tempat itu, kini yang terlihat hanya tembok berwarna putih. Sebelumnya, di tempat ini terpampang foto para pimpinan DPD sebelumnya, seperti Mohammad Saleh, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad.
Masih di lantai yang sama, ruang pimpinan DPD juga mengalami perubahan. Di antaranya ruangan GKR Hemas dan Mohammad Saleh yang dicopot papan namanya. Selain itu, ruangan dua pimpinan DPD ini terkunci rapat.
Khusus ruangan GKR Hemas, di depan pintunya terdapat pot yang berisi pohon. Begitu juga bagian dalamnya, juga terdapat pot berisi tanaman.
Sedangkan di ruangan Mohammad Soleh, seorang Pengamanan Dalam (Pamdal) mengatakan sudah ada beberapa barang yang dipindahkan.
Sementara itu, di ruangan Farouk, pintunya tertutup. Namun, papan namanya masih terpasang di atas pintu.
Baca Juga: Bantah 'Nyanyian' Nazaruddin, Ahok: Emang Berani Kasih ke Gue?
"Iya, semuanya berubah setelah pelantikan semalam," kata Pamdal yang enggan disebutkan namanya.
Kemarin, rapat paripurna DPD memutuskan untuk melakukan pergantian pimpinan DPD. OSO ditunjuk menjadi ketua didampingi Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Ketiganya dilantik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial, Suwardi, pada Selasa (4/4/2017) malam.
Sementara itu, sebelumnya GKR Hemas menganggap ilegal proses pemilihan pimpinan DPD yang digelar Selasa (4/4/2017) dini hari. Hasil pemilihan itu menghasilkan pimpinan DPD baru, yaitu OSO, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.
"Semua proses dan hasil pemilihan pimpinan DPD yang baru, adalah inkonstitusional dan ilegal," kata Hemas di DPD, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Hemas menerangkan, dengan keluarnya putusan MA nomor 38/P/HUM/2016 dan putusan MA nomor 20/P/2017, memastikan proses pemilihan itu bertentangan dengan putusan a-quo dan ilegal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!