Suara.com - Keputusan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto untuk menunda sidang pembacaan tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (11/4/2017), menuai kekecewaan kubu anti-Ahok.
Pedri Kasman, saksi pelapor, mengakui kecewa majelis hakim menunda sidang ke-18 Ahok hingga sehari setelah hari pencoblosan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 19 April, persisnya Kamis (20/4) pekan depan.
"Penundaan sidang sampai setelah pilkada itu jelas diatur, disengaja. Apalagi jaksa menyebutkan ada surat dari Polda Metro Jaya yang meminta sidang ditunda. Artinya, faktor pilada mempengaruhi sidang ini," ujar Pedri di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah itu menuding persidangan perkara Ahok sudah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu di luar faktor penegakan hukum.
"Kami sangat menyesalkan, karena ini mencederai rasa keadilan masyarakat, sehingga sangat wajar kalau setrelah ini bakal muncul anggapan dari masyarakat bahwa kasus ini penuh intervensi," tukasnya lagi.
Sidang Ahok hari ini ditunda karena jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono belum selesai menyusun berkas tuntutan. Karenanya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan baru akan dilakukan, Kamis pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN