Suara.com - Keputusan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto untuk menunda sidang pembacaan tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (11/4/2017), menuai kekecewaan kubu anti-Ahok.
Pedri Kasman, saksi pelapor, mengakui kecewa majelis hakim menunda sidang ke-18 Ahok hingga sehari setelah hari pencoblosan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 19 April, persisnya Kamis (20/4) pekan depan.
"Penundaan sidang sampai setelah pilkada itu jelas diatur, disengaja. Apalagi jaksa menyebutkan ada surat dari Polda Metro Jaya yang meminta sidang ditunda. Artinya, faktor pilada mempengaruhi sidang ini," ujar Pedri di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah itu menuding persidangan perkara Ahok sudah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu di luar faktor penegakan hukum.
"Kami sangat menyesalkan, karena ini mencederai rasa keadilan masyarakat, sehingga sangat wajar kalau setrelah ini bakal muncul anggapan dari masyarakat bahwa kasus ini penuh intervensi," tukasnya lagi.
Sidang Ahok hari ini ditunda karena jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono belum selesai menyusun berkas tuntutan. Karenanya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan baru akan dilakukan, Kamis pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo