Suara.com - Sidang kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sedianya digelar, Selasa (11/4/2017), resmi ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar, Kamis (20/4/2017).
Namun, alasan penundaan tersebut bukan lantaran majelis hakim mengabulkan usul banyak pihak agar sidang tuntutan digelar setelah hari pencoblosan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 19 April 2017 selesai.
Penundaan tersebut, disebabkan justru karena jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan pengetikan berkas dakwaan yang hendak dibacakan.
"Sedianya persidangan ini beragendakan pembacaan tuntutan kami selaku penuntut umum. Kami berusaha sedemikan rupa, tapi tidak cukup untuk menyusun tuntutan," ujar Ketua JPU Ali Mukartono di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Ali meminta majelis hakim untuk memberikan tambahan waktu agar timnya bisa menyelesaikan pengetikan berkas tuntutan.
Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, sempat geram.
"Saudara penuntut umum ini yang belum selesai ngetiknya atau apa? Masak segini banyaknya (jaksa) Nggak bisa dibagi-bagi. Kapan bisa selesainya?" kata Dwiarso.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Ali justru mengakui tidak tahu. Dia malah menjelaskan soal adanya surat imbauan dari Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal permintaan penundaan persidangan karena faktor keamanan.
"Beberapa waktu lalu, Kejati DKI Jakarta menerima tembusan surat dari Kapolda yang ditunjukan ke pengadilan negeri Jakarta Utara. Surat Kapolda bisa dipertimbangkan kapan bisa diajukan," kata Ali.
Baca Juga: Kontroversi Video Ahok-Djarot, Jubir Anies: Mungkin Khilaf
Dwiarso menawarkan JPU untuk membacakan berkas penuntutan pada Senin (17/4) pekan depan. Tapi, JPU lagi-lagi mengakui tak menyanggupi tawaran tersebut.
Akhirnya, setelah bermusyawarah, persidangan Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Kamis (20/4) atau sehari setelah hari pencoblosan pilkada.
Dua pekan ke depan, persisnya Selasa (25/4/2017), sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi Ahok.
Berita Terkait
-
Kontroversi Video Ahok-Djarot, Jubir Anies: Mungkin Khilaf
-
Indo Digital Tuding Video Ahok-Djarot Lecehkan Presiden Jokowi
-
#IklanAhokJahat, Warganet: Anies yang akan Pimpin Jakarta
-
Soal Iklan Kampanye, Hidayat Nur Wahid Tuduh Ahok Pakai Isu SARA
-
Amien Rais: Kalau Ahok Menang karena Curang, Akan Ada Gerakan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi
-
Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks
-
Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?
-
Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link
-
Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok