Suara.com - Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda setelah Pilkada Jakarta 19 April, selesai.
Persidangan baru akan dimulai kembali pada Kamis (20/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang ditunda karena JPU yang diketuai Ali Mukartono belum sanggup menyusun tuntutan dan mempertimbangkan surat imbauan Polda Metro Jaya untuk menunda persidangan Ahok hinga pilkada usai.
Sebelum sidang di tutup, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta jaksa untuk mempersiapkan tuntutan agar pada tanggal 20 April nanti persidangan bisa dilanjutkan. Ia tidak ingin ada kesan majelis hakim mengistimewakan kasus ini.
"Kita sudah berketetapan jadwal sidang. Anggota saya agenda persidangan banyak. Jangan sampai ada kesan kita menganak emaskan perkara ini," kata Dwiarso di dalam persidangan ke-18, Selasa (11/4/2017).
Dwiarso mengatakan seluruh perkara yang ditangani majelis hakim sama penting, sehingga ia tak ingin persidangan yang menyeret nama gubernur Jakarta nonaktif molor.
"Supaya nanti setelah ini kita kembali ke jadwal semula. Setelah kami bermusyawarah sidang ditunda, dengan catatan sekali ini saja kita keluar dari kesepakatan (persidangan)," kata Dwiarso.
Selanjutnya, Dwiarso juga meminta tim kuasa hukum Ahok untuk mempersiapkan pledoi. Majelis hakim menginginkan agar persidangan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pembelaan tidak kembali molor.
"Jangan mundur lagi ini. Untuk memberikan kesempatan JPU menyelesaikan tuntutan, sidang ditunda Kamis tanggal 20 April," kata Dwiarso dengan nada tegas seraya menegur JPU.
Baca Juga: Kecam Keras Penyerangan Novel, Johan Budi: Ini Cara Barbar
Berita Terkait
-
JPU Belum Siap, Sidang Ahok Ditunda sampai Sehari Usai Pilkada
-
Kontroversi Video Ahok-Djarot, Jubir Anies: Mungkin Khilaf
-
#IklanAhokJahat, Warganet: Anies yang akan Pimpin Jakarta
-
PBNU Minta Ahok-Djarot Perhatikan Masyarakat Lemah Kalau Terpilih
-
Kontroversi Video Kampanye Ahok-Djarot, Fahri: Ini Bahaya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Sertijab ke KSP Baru M Qodari, AM Putranto Banjir Air Mata: Saya Tentara tapi Bisa Nangis juga
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?