Suara.com - Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda setelah Pilkada Jakarta 19 April, selesai.
Persidangan baru akan dimulai kembali pada Kamis (20/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang ditunda karena JPU yang diketuai Ali Mukartono belum sanggup menyusun tuntutan dan mempertimbangkan surat imbauan Polda Metro Jaya untuk menunda persidangan Ahok hinga pilkada usai.
Sebelum sidang di tutup, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta jaksa untuk mempersiapkan tuntutan agar pada tanggal 20 April nanti persidangan bisa dilanjutkan. Ia tidak ingin ada kesan majelis hakim mengistimewakan kasus ini.
"Kita sudah berketetapan jadwal sidang. Anggota saya agenda persidangan banyak. Jangan sampai ada kesan kita menganak emaskan perkara ini," kata Dwiarso di dalam persidangan ke-18, Selasa (11/4/2017).
Dwiarso mengatakan seluruh perkara yang ditangani majelis hakim sama penting, sehingga ia tak ingin persidangan yang menyeret nama gubernur Jakarta nonaktif molor.
"Supaya nanti setelah ini kita kembali ke jadwal semula. Setelah kami bermusyawarah sidang ditunda, dengan catatan sekali ini saja kita keluar dari kesepakatan (persidangan)," kata Dwiarso.
Selanjutnya, Dwiarso juga meminta tim kuasa hukum Ahok untuk mempersiapkan pledoi. Majelis hakim menginginkan agar persidangan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pembelaan tidak kembali molor.
"Jangan mundur lagi ini. Untuk memberikan kesempatan JPU menyelesaikan tuntutan, sidang ditunda Kamis tanggal 20 April," kata Dwiarso dengan nada tegas seraya menegur JPU.
Baca Juga: Kecam Keras Penyerangan Novel, Johan Budi: Ini Cara Barbar
Berita Terkait
-
JPU Belum Siap, Sidang Ahok Ditunda sampai Sehari Usai Pilkada
-
Kontroversi Video Ahok-Djarot, Jubir Anies: Mungkin Khilaf
-
#IklanAhokJahat, Warganet: Anies yang akan Pimpin Jakarta
-
PBNU Minta Ahok-Djarot Perhatikan Masyarakat Lemah Kalau Terpilih
-
Kontroversi Video Kampanye Ahok-Djarot, Fahri: Ini Bahaya
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram