Suara.com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap penundaan sidang ke-18 perkara dugaan penodaan agama yang sedianya digelar pada Selasa (11/4/2017) kemarin, merugikan pihaknya. Sidang kemaren dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Kalau menurut pengacara kita, kita sih inginnya lebih cepat. Kalau menurut saya, kalau kemarin dia bacakan (tuntutan). Saya kan pleidoi tanggal 17 April," kata Ahok di jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).
Ahok mengatakan apabila sidang kemarin tidak ditunda, pada sidang ke-19, Senin (17/4/2017), dirinya akan menyampaikan pembelaan dari seluruh tuntutan jaksa.
"Pembacaan pledoi kan live dan nggak dibatasi waktu. Pledoi kan suka-suka saya nggak ada batasan waktu, live lagi. Saya mau cerita 4-5 jam, cerita cita-cita saya mau jadi gubernur, paparin visi misi segala macem," ujar Ahok.
Menurutnya, hal tersebut sangat menguntungkan karena ia bisa menyampaikan pembelaan sebelum pencoblosan di Pilkada Jakarta 2017, 19 April berlangsung.
Kata Ahok, masyarakat nantinya bisa mengetahui dirinya menodai agama atau tidak. Apalagi, persidangan akan disiarkan live oleh sejumlah stasiun televisi.
"Kalau sekarang dimundurkan, justru orang-orang bisa tebak yang aneh-aneh," kata Ahok.
Diketahui, sidang Ahok ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Sidang baru akan dilanjutkan, Kamis (20/4/2017), atau setelah pilkada Jakarta 19 April selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG