Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara meringkus tiga tersangka kasus pengeroyokan, salah satu korbannya anggota Provost Polsek Tanah Abang Brigadir Didik Kuncoro. Ketiga tersangka yaitu Herlambang (35), Rahmatul Yado alias Cilot (26), dan Asep Suryaman alias Toben (33).
"Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Anggota Provost Polsek Tanah Abang, Brigadir Didik Kuncoro, telah ditangkap. Ketiganya, disangka melakukan kekerasan disertai pencurian terhadap Didik," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono, Jumat (21/4/2017).
Ihwal pengeroyokan ketika Toben berpura-pura meminjam telepon genggam kepada warga bernama Endi Suherman (29), Kamis (20/4/2017). Setelah selesai menelepon, bukannya berterimakasih, Toben malah marah-marah ketika ponsel diminta lagi oleh Endi.
Cilot kemudian memukul Endi. Endi dan rekannya, Yudi, kemudian hendak pergi dengan menggunakan mobil.
Tapi, tersangka mencegat mobilnya. Merasa terancam, mereka meminta pertolongan Muhammad Wahyudin yang kebetulan merupakan warga setempat. Ketika berusaha menolong rekan-rekannya, Cilot kemudian membacok Wahyudin.
"Kedua korban diminta turun dari mobil, kemudian dikeroyok dan dipukuli. Bonyok digebuki, Endi minta pertolongan Muhammad Wahyudin yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara. Pelaku malah membacok korban," kata Dwiyono.
Para korban kemudian kabur ke Jalan Gang 4 A, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Brigadir Didik datang ke lokasi kejadian. Para bandit ternyata semakin menjadi-jadi.
Dwiyono mengatakan melihat kedatangan Didik, Herlambang diduga menabrakkan sepeda motor ke arahnya hingga terjatuh. Dia juga ikut memukuli Didik di bagian kepala sebanyak tiga kali.
Belum puas, salah satu tersangka membacok Didik pada bagian lengan kanan bagian atas dan dahi sebelah kanan.
"Didik justru dikejar-kejar oleh pelaku. Didik ditarik, dikeroyok, dan dibacok," katanya.
"Mereka memukuli dan membacok Didik, kemudian mengambil barang-barang milik Didik, yakni satu unit ponsel merek Samsung, dan iPhone 5S," kata Dwiyono.
Sampai akhirnya, korban ditolong warga. Didik dilarikan ke rumah sakit. Sementara kasusnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Anggota Provost Polsek Tanah Abang, Brigadir Didik Kuncoro, telah ditangkap. Ketiganya, disangka melakukan kekerasan disertai pencurian terhadap Didik," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono, Jumat (21/4/2017).
Ihwal pengeroyokan ketika Toben berpura-pura meminjam telepon genggam kepada warga bernama Endi Suherman (29), Kamis (20/4/2017). Setelah selesai menelepon, bukannya berterimakasih, Toben malah marah-marah ketika ponsel diminta lagi oleh Endi.
Cilot kemudian memukul Endi. Endi dan rekannya, Yudi, kemudian hendak pergi dengan menggunakan mobil.
Tapi, tersangka mencegat mobilnya. Merasa terancam, mereka meminta pertolongan Muhammad Wahyudin yang kebetulan merupakan warga setempat. Ketika berusaha menolong rekan-rekannya, Cilot kemudian membacok Wahyudin.
"Kedua korban diminta turun dari mobil, kemudian dikeroyok dan dipukuli. Bonyok digebuki, Endi minta pertolongan Muhammad Wahyudin yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara. Pelaku malah membacok korban," kata Dwiyono.
Para korban kemudian kabur ke Jalan Gang 4 A, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Brigadir Didik datang ke lokasi kejadian. Para bandit ternyata semakin menjadi-jadi.
Dwiyono mengatakan melihat kedatangan Didik, Herlambang diduga menabrakkan sepeda motor ke arahnya hingga terjatuh. Dia juga ikut memukuli Didik di bagian kepala sebanyak tiga kali.
Belum puas, salah satu tersangka membacok Didik pada bagian lengan kanan bagian atas dan dahi sebelah kanan.
"Didik justru dikejar-kejar oleh pelaku. Didik ditarik, dikeroyok, dan dibacok," katanya.
"Mereka memukuli dan membacok Didik, kemudian mengambil barang-barang milik Didik, yakni satu unit ponsel merek Samsung, dan iPhone 5S," kata Dwiyono.
Sampai akhirnya, korban ditolong warga. Didik dilarikan ke rumah sakit. Sementara kasusnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Ketiga tersangka kemudian dibekuk dan diseret ke tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP Juncto 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
AS Dilaporkan Siapkan Serangan Kilat ke Iran, Sikap Trump Tentukan Perang Dunia?
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra