Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara meringkus tiga tersangka kasus pengeroyokan, salah satu korbannya anggota Provost Polsek Tanah Abang Brigadir Didik Kuncoro. Ketiga tersangka yaitu Herlambang (35), Rahmatul Yado alias Cilot (26), dan Asep Suryaman alias Toben (33).
"Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Anggota Provost Polsek Tanah Abang, Brigadir Didik Kuncoro, telah ditangkap. Ketiganya, disangka melakukan kekerasan disertai pencurian terhadap Didik," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono, Jumat (21/4/2017).
Ihwal pengeroyokan ketika Toben berpura-pura meminjam telepon genggam kepada warga bernama Endi Suherman (29), Kamis (20/4/2017). Setelah selesai menelepon, bukannya berterimakasih, Toben malah marah-marah ketika ponsel diminta lagi oleh Endi.
Cilot kemudian memukul Endi. Endi dan rekannya, Yudi, kemudian hendak pergi dengan menggunakan mobil.
Tapi, tersangka mencegat mobilnya. Merasa terancam, mereka meminta pertolongan Muhammad Wahyudin yang kebetulan merupakan warga setempat. Ketika berusaha menolong rekan-rekannya, Cilot kemudian membacok Wahyudin.
"Kedua korban diminta turun dari mobil, kemudian dikeroyok dan dipukuli. Bonyok digebuki, Endi minta pertolongan Muhammad Wahyudin yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara. Pelaku malah membacok korban," kata Dwiyono.
Para korban kemudian kabur ke Jalan Gang 4 A, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Brigadir Didik datang ke lokasi kejadian. Para bandit ternyata semakin menjadi-jadi.
Dwiyono mengatakan melihat kedatangan Didik, Herlambang diduga menabrakkan sepeda motor ke arahnya hingga terjatuh. Dia juga ikut memukuli Didik di bagian kepala sebanyak tiga kali.
Belum puas, salah satu tersangka membacok Didik pada bagian lengan kanan bagian atas dan dahi sebelah kanan.
"Didik justru dikejar-kejar oleh pelaku. Didik ditarik, dikeroyok, dan dibacok," katanya.
"Mereka memukuli dan membacok Didik, kemudian mengambil barang-barang milik Didik, yakni satu unit ponsel merek Samsung, dan iPhone 5S," kata Dwiyono.
Sampai akhirnya, korban ditolong warga. Didik dilarikan ke rumah sakit. Sementara kasusnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Anggota Provost Polsek Tanah Abang, Brigadir Didik Kuncoro, telah ditangkap. Ketiganya, disangka melakukan kekerasan disertai pencurian terhadap Didik," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono, Jumat (21/4/2017).
Ihwal pengeroyokan ketika Toben berpura-pura meminjam telepon genggam kepada warga bernama Endi Suherman (29), Kamis (20/4/2017). Setelah selesai menelepon, bukannya berterimakasih, Toben malah marah-marah ketika ponsel diminta lagi oleh Endi.
Cilot kemudian memukul Endi. Endi dan rekannya, Yudi, kemudian hendak pergi dengan menggunakan mobil.
Tapi, tersangka mencegat mobilnya. Merasa terancam, mereka meminta pertolongan Muhammad Wahyudin yang kebetulan merupakan warga setempat. Ketika berusaha menolong rekan-rekannya, Cilot kemudian membacok Wahyudin.
"Kedua korban diminta turun dari mobil, kemudian dikeroyok dan dipukuli. Bonyok digebuki, Endi minta pertolongan Muhammad Wahyudin yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara. Pelaku malah membacok korban," kata Dwiyono.
Para korban kemudian kabur ke Jalan Gang 4 A, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Brigadir Didik datang ke lokasi kejadian. Para bandit ternyata semakin menjadi-jadi.
Dwiyono mengatakan melihat kedatangan Didik, Herlambang diduga menabrakkan sepeda motor ke arahnya hingga terjatuh. Dia juga ikut memukuli Didik di bagian kepala sebanyak tiga kali.
Belum puas, salah satu tersangka membacok Didik pada bagian lengan kanan bagian atas dan dahi sebelah kanan.
"Didik justru dikejar-kejar oleh pelaku. Didik ditarik, dikeroyok, dan dibacok," katanya.
"Mereka memukuli dan membacok Didik, kemudian mengambil barang-barang milik Didik, yakni satu unit ponsel merek Samsung, dan iPhone 5S," kata Dwiyono.
Sampai akhirnya, korban ditolong warga. Didik dilarikan ke rumah sakit. Sementara kasusnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Ketiga tersangka kemudian dibekuk dan diseret ke tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP Juncto 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi