Suara.com - Ada yang berbeda dalam rangkaian karangan bunga yang dikirimkan warga DKI Jakarta untuk Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (3/5/2017) hari ini.
Rangkaian karangan bunga yang baru diterima Balai Kota DKI tersebut berisi permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memvonis bebas Ahok—sapaan beken Basuki. Ahok kekinian menyandang status terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Pantauan Suara.com, Rabu siang, lebih dari 20 karangan bunga yang baru diterima pemprov bertuliskan permohonan seperti itu.
Karangan bunga tersebut langsung menjadi pusat perhatian warga dan menjadi latar untuk berfoto.
"Bebaskan Ahok", demikian tulisan dalam salah satu karangan bunga yang dikirim secara kolektif oleh warga Melawai dan Pondok Indah.
"Mohon bebaskan Ahok Pak Hakim", begitu tertulis dalam karangan bunga kiriman Rakyat Indonesia Cinta Damai.
Sementara karangan bunga dari pengirim yang mengatasnamakan Hidup NKRI memuat tulisan, "Kepada hakim yang terhormat, tolong bebaskan Ahok. Ahok tidak bersalah".
Berikut karangan bunga yang memuat tulisan bernada sama:
Baca Juga: Sandiaga Uno: Parkir Meter Tak Cocok dengan Budaya Indonesia
"Bebaskan Ahok Pak Hakim. Tegakan Keadilan", dari Ex SD Palmerah 2 Pagi 72.
"Bebaskan Ahok. Tidak Terbukti Penista Agama. Mari Kita Hidup Dalam Damai."
"Bunga Berseru, Nurani Hati Pak Hakim Tolong Bebaskan Ahok yang Tak Bersalah.”
"Yang mulia bapak hakim, bapak Ahok tidak bersalah, mohon bebaskan. Bapak Ahok penista agama tidak terbukti".
Untuk diketahui, majelis hakim akan memutus perkara kasus dugaan penodaan agam dengan terdakwa Ahok pada Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Ahok bersalah setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun