Suara.com - Mejelis hakim telah jatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Massa pendukung Ahok yang sejak pagi lakukan aksi di depan gedung Kementerian Pertanian, langsung meradang.
"Teman-teman, bapak Basuki divonis 2 tahun. Kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melawan. Kita akan naik banding," kata orator pendukung Ahok di depan Gedung Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Para ibu yang ikut bergabung dengan massa pro Ahok, terlihat meneteskan air mata. Mereka tidak terima dengan vonis hakim kepada Ahok.
Kesedihan tersebut bertambah di saat orator memberi tahu bahwa Ahok saat ini telah dibawa ke penjara Cipinang.
"Teman-teman, saya harap kita tetap sabar. Jaga emosinya. Saya beri tahu, Pak Basuki sudah dibawa ke Cipinang. Ingat, tetap jaga emosi. Kontrol diri kita masing-masing, kita pasti menang," ujar orator.
Mendengar itu, ratusan massa ini tidak mau tinggal diam. Mereka miminta pada orator agar diarahkan turun ke jalan hari ini juga. Mereka ingin memenuhi jalan demi mendapatkan keadilan untuk Ahok.
"Turun jalan. Kita turun jalan sekarang juga. Jangan ditunda lagi," kata massa kepada orator.
"Tenang, kalian emosi, saya lebih emosi. Tapi jangan reaksioner. Kita tetap akan melawan. Jangan begitu," kata orator lagi menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!