Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menyerahkan surat penugasan secara langsung kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (9/5/2017) sore ini.
Hal ini lantaran Ahok telah divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara oleh hakim dalam perkara penodaan agama.
"Sore ini pukul 16.30 WIB di Bali Kota DKI, sebagai Mendagri atas nama Pemerintah Pusat memberikan surat penugasan kepada Wagub DKI Djarot sebagai Plt Gubernur DKI sampai keputusan hukum tetap atau sampai akhir jabatan Oktober 2017," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya melalui pesan elektronik.
Sedangkan untuk keputusan Presiden RI terkait pemberhentian sementara Ahok sebagai gubernur DKI, menunggu salinan resmi keputusan pengadilan Jakarta Utara.
"Pemerintah menunggu salinan resmi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai dasar keputusan pemerintah," ujar dia.
Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah, Ahok tidak bisa menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai gubernur karena hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara, dan kasus ini masuk kategori pidana umum dan statusnya ditahan.
"Sehingga agar pemerintahan DKI tetap berjalan atau tidak ada kekosongan pemerintahan, serta dengan pertimbangan Gubernur Ahok ditahan dan tak bisa menjalankan tugas sehari-hari, maka harus ada pelaksana tugas (Plt) yaitu Wakil Gubernur DKI," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
Terkini
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith