Suara.com - Komposer Addie MS mengaku tidak mengerti dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam kasus penodaan agama, dan divonis dua tahun penjara.
Kepada wartawan, Addie mengaku mengikuti jalanya persidangan dari awal hingga pembacaan vonis kemarin, Selasa (9/5/2017). Hasil tersebut, kata Addie, tak sesuai dengan apa yang dia harapkan.
"Saya mengikuti proses pengadilan dari awal sampai kemarin keputusan. Saya nggak ngerti (dengan keputusan majelis hakim)," ujar Addie usai menjadi komposer dalam paduan suara bersama ribuan warga sebagai bentuk aksi simpatik untuk Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Selain itu, suami penyanyi Memes mengganggap lembaran putusan Ahok yang dibacakan bergantian lima hakim tidak masuk akal. Apalagi, vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya nggak ngerti, seperti mengikuti cerita yang nggak logis saja. Tidak masuk akal, antara pemaparan dari awal ke hasil. Seperti pemaparannya apa, hasilnya apa," kata dia.
Menurutnya, vonis Ahok yang lebih berat dari tuntutan JPU tidak terlepas dari tekanan massa yang terus dilakukan oleh massa kontra Ahok.
"Pengaruh tekanan itu ada juga," kata Addie.
Saat membacakan vonis, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun. Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
Baca Juga: Umrah, Polisi Belum Tahu Kapan Habib Rizieq Pulang ke Indonesia
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU
Sebelumnya, JPU menyatakan Ahok bersalah dan dikenakan Pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Setelah divonis, Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Saat ini, Ahok telah dipindahkan ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah