Suara.com - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan pemerintah tidak perlu terganggu dengan reaksi luar negeri atas vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama yang berkembang menjadi isu intoleransi.
"Kita tidak usah terganggu pendapat dari luar negeri, seolah-olah Indonesia disebut intoleran. Saya kira apapun agama kita, saya yakin agama-agama memiliki toleransi yang tinggi," kata Akbar di kediamannya, Jalan Purnawarman, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Akbar mengatakan Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independen sehingga keputusan tidak bisa dicampuri. Keputusan hukum kasus Ahok, kata Akbar, sudah sesuai proses hukum dan hal ini harus dipahami dunia internasional.
"Kita negara hukum, apa yang diputus (kepada Ahok) sesuai hukum. Mereka (negara lain) juga harusnya menghormati. Jangan sampai mengganggu dan mempengaruhi proses hukum di Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan keprihatinan dan secara tegas menentang pemberlakuan pasal-pasal penodaan agama.
“Kami menghormati institusi demokrasi Indonesia. AS menentang undang-undang penistaan agama dimana pun, karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat,” kata Deplu AS Biro Asia Timur dan Pasifik Anna Richey-Allen, seperti dilansir VOA, Selasa siang.
Anna juga menyerukan agar pemerintah Indonesia konsisten menegakkan kebebasan beragama dan berpendapat, yang merupakan aspek penting demokrasi pluralis.
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Office of the High Commissioner for Human Rights untuk kawasan Asia juga menyatakan keprihatinan.
Dewan HAM PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang pasal penodaan agama yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“We are concerned by jail sentence for Jakarta Governor for alleged blasphemy against Islam. We call on Indonesia to review baslphemy law,” tulis OHCHR Asia melalui akun resmi Twitter.
Sementara organisasi nirlaba HAM Amnesty International menegaskan vonis terhadap Ahok menjadi preseden bagi Indonesia yang sejak era reformasi mendapat predikat sebagai negara toleran dalam keagamaan dan kaum minoritas.
Lembaga yang berbasis di London, Inggris, tersebut menilai Indonesia sebaiknya menghapus pasal-pasal penodaan agama yang bisa dijadikan “pasal karet” untuk memuluskan beragam kepentingan.
Pasal-pasal yang dimaksud ialah Dekrit Presiden Nomor 1/PNPS/1965 dan Pasal 156a KUHP.
Dalam catatan Amnesty International, melalui pasal-pasal itu, terdapat lonjakan jumlah warga negara yang dihukum.
“Sebanyak 10 orang dihukum memakai pasal-pasal itu dalam rentang waktu 1965 sampai 1998. Sementara sepanjang tahun 2005 sampai 2014, terdapat 106 orang yang diadili memakai pasal itu,” demikian catatan Amnesty International.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara