Suara.com - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan pemerintah tidak perlu terganggu dengan reaksi luar negeri atas vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama yang berkembang menjadi isu intoleransi.
"Kita tidak usah terganggu pendapat dari luar negeri, seolah-olah Indonesia disebut intoleran. Saya kira apapun agama kita, saya yakin agama-agama memiliki toleransi yang tinggi," kata Akbar di kediamannya, Jalan Purnawarman, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Akbar mengatakan Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independen sehingga keputusan tidak bisa dicampuri. Keputusan hukum kasus Ahok, kata Akbar, sudah sesuai proses hukum dan hal ini harus dipahami dunia internasional.
"Kita negara hukum, apa yang diputus (kepada Ahok) sesuai hukum. Mereka (negara lain) juga harusnya menghormati. Jangan sampai mengganggu dan mempengaruhi proses hukum di Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan keprihatinan dan secara tegas menentang pemberlakuan pasal-pasal penodaan agama.
“Kami menghormati institusi demokrasi Indonesia. AS menentang undang-undang penistaan agama dimana pun, karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat,” kata Deplu AS Biro Asia Timur dan Pasifik Anna Richey-Allen, seperti dilansir VOA, Selasa siang.
Anna juga menyerukan agar pemerintah Indonesia konsisten menegakkan kebebasan beragama dan berpendapat, yang merupakan aspek penting demokrasi pluralis.
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Office of the High Commissioner for Human Rights untuk kawasan Asia juga menyatakan keprihatinan.
Dewan HAM PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang pasal penodaan agama yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“We are concerned by jail sentence for Jakarta Governor for alleged blasphemy against Islam. We call on Indonesia to review baslphemy law,” tulis OHCHR Asia melalui akun resmi Twitter.
Sementara organisasi nirlaba HAM Amnesty International menegaskan vonis terhadap Ahok menjadi preseden bagi Indonesia yang sejak era reformasi mendapat predikat sebagai negara toleran dalam keagamaan dan kaum minoritas.
Lembaga yang berbasis di London, Inggris, tersebut menilai Indonesia sebaiknya menghapus pasal-pasal penodaan agama yang bisa dijadikan “pasal karet” untuk memuluskan beragam kepentingan.
Pasal-pasal yang dimaksud ialah Dekrit Presiden Nomor 1/PNPS/1965 dan Pasal 156a KUHP.
Dalam catatan Amnesty International, melalui pasal-pasal itu, terdapat lonjakan jumlah warga negara yang dihukum.
“Sebanyak 10 orang dihukum memakai pasal-pasal itu dalam rentang waktu 1965 sampai 1998. Sementara sepanjang tahun 2005 sampai 2014, terdapat 106 orang yang diadili memakai pasal itu,” demikian catatan Amnesty International.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU