Suara.com - Upaya anggota Magdalo Partylist—partai politik yang mengikuti pemilu sektoral di Filipina—bernama Gary Alejano untuk memakzulkan Presiden Rodrigo Duterte akhirnya kandas. Itu setelah permohonan pemakzulan yang diajukannya ditolak oleh parlemen.
Penolakan tersebut merupakan hasil rapat pleno panelis Kongres Filipina yang terdiri dari sejumlah anggota parlemen.
Hasil itu akan direkomendasikan untuk disetujui oleh 292 anggota Kongres Filipina. Sun Star, Senin (15/5/2017), memberitakan rekomendasi itu dinilai bakal mendapat persetujuan karena mayoritas anggota Kongres mendukung Duterte.
Panelis Kongres menolak usulan pemakzulan itu karena menilai Alejano tidak memberikan bukti konkret mengenai tuduhannya.
Alejano sendiri, menuduh Duterte melakukan sejumlah tindakan melanggar konstitusi. Tindakan itu antara lain ialah kejahatan luar biasa karena melakukan aksi pembunuhan dalam program perang melawan bandar narkotika sejak tahun 2016.
Selain itu, Alejano menuduh Duterte menyalahgunakan kekuasaan dan memanipulasi aset untuk kepentingan pribadi.
Alejano mengecam hasil panelis Kongres tersebut. Menurutnya, legislator sudah tak independen dan cenderung mendukung pemerintah.
"Ini adalah bentuk persetujuan Kongres terhadap kediktatoran Duterte,” tegasnya.
Baca Juga: Dosen ITB Tewas Bakar Diri dan Hendak Terjun ke Jurang
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik