Habib Rizieq Shihab sambangi kementrian pertanian di Jakarta, Selasa (28/22017), sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [Suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan berharap perkara yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab cepat diselesaikan. Salah satu kasus yang dikaitkan dengan nama Rizieq yang sekarang menjadi perhatian publik yaitu kasus pornografi atas beredarnya chat sex dan foto-foto tak senonoh di situs dunia maya.
"Kita harus hadapi hikmahnya, kita dukung apapun, semuanya sebaiknya secepatnya diselesaikan," kata Taufik di DPR, Rabu (17/5/2017).
Taufik mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian.
"Kita harapkan, kita hormati proses hukum kalau masalah kondisi terakhir kita percayakan Polri. Kita harus hormati proses hukum yang sedang dihadapi," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Rizieq masuk daftar saksi. Keterangannya sangat dibutuhkan penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, Rizieq belum dapat dimintai keterangan.
Polisi telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka kasus tersebut pada Selasa (16/5/2017).
Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kepala Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menegaskan jika penyidik Polda Metro Jaya langsung menetapkan Rizieq menjadi tersangka, tim pengacara akan melawan.
"Kalau langkah hukum, kalau tiba-tiba tidak ada unsur, tahu-tahu habib (Rizieq) tersangka, mungkin kami akan mempertimbangkan melakukan praperadilan," kata Sugito kepada Suara.com.
Rizieq, kata Sugito, menegaskan tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau IT itu kan agak ribet ya. Yang tahu kan yang bersangkutan dan Tuhan. Habib mengatakan tidak melakukan itu," kata dia.
Jika polisi mengatakan punya bukti mengenai adanya percakapan antara Rizieq dan Firza, Sugito tidak akan begitu saya mempercayainya.
"Tapi kalau seakan-akan itu HP-nya milik habib, seakan-akan habib melakukan itu, silakan aja. Karena habib tidak pernah melakukan itu," kata dia.
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera juga menegaskan tim pengacara siap melakukan pembelaaan terhadap Rizieq. Bahkan, sudah ada 300 pengacara dari berbagai organisasi advokat yang siap membantu.
"Kita harus hadapi hikmahnya, kita dukung apapun, semuanya sebaiknya secepatnya diselesaikan," kata Taufik di DPR, Rabu (17/5/2017).
Taufik mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian.
"Kita harapkan, kita hormati proses hukum kalau masalah kondisi terakhir kita percayakan Polri. Kita harus hormati proses hukum yang sedang dihadapi," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Rizieq masuk daftar saksi. Keterangannya sangat dibutuhkan penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, Rizieq belum dapat dimintai keterangan.
Polisi telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka kasus tersebut pada Selasa (16/5/2017).
Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kepala Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menegaskan jika penyidik Polda Metro Jaya langsung menetapkan Rizieq menjadi tersangka, tim pengacara akan melawan.
"Kalau langkah hukum, kalau tiba-tiba tidak ada unsur, tahu-tahu habib (Rizieq) tersangka, mungkin kami akan mempertimbangkan melakukan praperadilan," kata Sugito kepada Suara.com.
Rizieq, kata Sugito, menegaskan tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau IT itu kan agak ribet ya. Yang tahu kan yang bersangkutan dan Tuhan. Habib mengatakan tidak melakukan itu," kata dia.
Jika polisi mengatakan punya bukti mengenai adanya percakapan antara Rizieq dan Firza, Sugito tidak akan begitu saya mempercayainya.
"Tapi kalau seakan-akan itu HP-nya milik habib, seakan-akan habib melakukan itu, silakan aja. Karena habib tidak pernah melakukan itu," kata dia.
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera juga menegaskan tim pengacara siap melakukan pembelaaan terhadap Rizieq. Bahkan, sudah ada 300 pengacara dari berbagai organisasi advokat yang siap membantu.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian