Suara.com - Kampus dilarang dijadikan tempat berpolitik. Ini dikarenakan perguruan tinggi merupakan sarana para mahasiswa menimba ilmu pengetahuan untuk masa depan yang lebih baik.
"Berpolitik tidak dilarang, tapi tidak boleh dilakukan di kampus. Itu sudah merupakan ketentuan dan tidak dibenarkan untuk dilanggar," tegas Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir usai membuka Pertemuan Rektor dan Wakil Rektor LPTK Negeri se-Indonesia, di Medan, Sabtu (20/5/2017).
Pada pertemuan rektor itu, dihadiri 12 universitas dan beberapa diantaranya Universitas Negeri Medan (unimed), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY),Universitas Negeri Surabaya (UNS),Universitas Negeri Padang (UNP) dan Universitas Negeri Makassar (UNM).
Dalam kesempatan tersebut Nasir juga menyebutkan, selain dilarang sebagai tempat berpolitik, Partai Politik (Parpol) tidak dibenarkan masuk ke universitas untuk mengkampanyekan program partainya.
"Sebab kampus selama ini merupakan tempat para mahasiswa menuntut ilmu dan jangan dipengaruhi hal-hal yang menyangkut kepentingan politik," katanya.
Nasir menambahkan, mahasiswa perlu dibiarkan untuk fokus dengan disiplin ilmu pengetahuan yang mereka pelajari.
"Jangan dijadikan kampus tersebut, untuk tempat kepentingan partai politik karena akan merugikan mahasiswa," ucap Menristekdikti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Ucapan Natal Prabowo: Ada Duka Bencana Sumatra di Balik Damai Natal Kita
-
Kakek di Bandung Ditembak Air Soft Gun, Diduga Terkait Transaksi Emas Fiktif
-
Kardinal Suharyo Soroti Kerusakan Hutan: Negara Kaya Merusak, Rakyat Miskin Menanggung