Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mengtakan pencabutan memori banding yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan Ahok telah mengakui kesalahan atas kasus penodaan agama di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
"Ahok mencabut gugatan itu, bukti bahwa dia mengaku bersalah bahwa selama ini dia selalu tidak menerima," ujar Kapitra di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017) malam.
Ahok mencabut memori banding dengan diwakili keluarga pada Senin (22/5/2017). Istri Ahok, Veronica Tan, kemudian membacakan surat dari Ahok pada Selasa (23/5/2017).
Setelah divonis bersalah oleh pengadilan pada Selasa (9/5/2017), Ahok langsung ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Setelah itu dipindah ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu perkara berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kapitra penjara telah membuat Ahok menyadari kekeliruan.
"Rupanya alienasi mako keterasingan di Mako Brimob telah memberi dia kesadaran bahwa ada kekeliruan atas tindakannya," kata ketua tim pengacara pimpinan FPI Habib Riziew Shihab,
Kapitra menuturkan memori banding yang dicabut Ahok merupakan haknya.
"Itu menurut pasal 235 KUHAP itu dibolehkan sebelum putusan banding keluar," kata dia.
Atas vonis yang melebihi tuntutan serta pasal yang dikenakan kepada Ahok, jaksa penuntut umumt juga mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kapitra menilai banding yang dilakukan jaksa merupakan hal yang aneh.
"Itu yang aneh. Harusnya Jaksa Penuntut banding kalau putusannya dibawah tuntutan jauh di bawah tuntutan ada kepentingan apa ini wallahu a'lam. Dia bekerja untuk siapa JPU harusnya mewakili korban bukan mewakili terdakwa ini sangat politis," kata dia.
Kapitra menegaskan tim advokasi akan melaorkan ke Komisi Kejaksaan.
"Kita akan laporkan kepada Komisi Kejaksaan karena itu diluar etika segera udah ditunjuk penanggung jawabnya," kata dia.
"Ahok mencabut gugatan itu, bukti bahwa dia mengaku bersalah bahwa selama ini dia selalu tidak menerima," ujar Kapitra di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017) malam.
Ahok mencabut memori banding dengan diwakili keluarga pada Senin (22/5/2017). Istri Ahok, Veronica Tan, kemudian membacakan surat dari Ahok pada Selasa (23/5/2017).
Setelah divonis bersalah oleh pengadilan pada Selasa (9/5/2017), Ahok langsung ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Setelah itu dipindah ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu perkara berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kapitra penjara telah membuat Ahok menyadari kekeliruan.
"Rupanya alienasi mako keterasingan di Mako Brimob telah memberi dia kesadaran bahwa ada kekeliruan atas tindakannya," kata ketua tim pengacara pimpinan FPI Habib Riziew Shihab,
Kapitra menuturkan memori banding yang dicabut Ahok merupakan haknya.
"Itu menurut pasal 235 KUHAP itu dibolehkan sebelum putusan banding keluar," kata dia.
Atas vonis yang melebihi tuntutan serta pasal yang dikenakan kepada Ahok, jaksa penuntut umumt juga mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kapitra menilai banding yang dilakukan jaksa merupakan hal yang aneh.
"Itu yang aneh. Harusnya Jaksa Penuntut banding kalau putusannya dibawah tuntutan jauh di bawah tuntutan ada kepentingan apa ini wallahu a'lam. Dia bekerja untuk siapa JPU harusnya mewakili korban bukan mewakili terdakwa ini sangat politis," kata dia.
Kapitra menegaskan tim advokasi akan melaorkan ke Komisi Kejaksaan.
"Kita akan laporkan kepada Komisi Kejaksaan karena itu diluar etika segera udah ditunjuk penanggung jawabnya," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!