Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mengtakan pencabutan memori banding yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan Ahok telah mengakui kesalahan atas kasus penodaan agama di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
"Ahok mencabut gugatan itu, bukti bahwa dia mengaku bersalah bahwa selama ini dia selalu tidak menerima," ujar Kapitra di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017) malam.
Ahok mencabut memori banding dengan diwakili keluarga pada Senin (22/5/2017). Istri Ahok, Veronica Tan, kemudian membacakan surat dari Ahok pada Selasa (23/5/2017).
Setelah divonis bersalah oleh pengadilan pada Selasa (9/5/2017), Ahok langsung ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Setelah itu dipindah ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu perkara berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kapitra penjara telah membuat Ahok menyadari kekeliruan.
"Rupanya alienasi mako keterasingan di Mako Brimob telah memberi dia kesadaran bahwa ada kekeliruan atas tindakannya," kata ketua tim pengacara pimpinan FPI Habib Riziew Shihab,
Kapitra menuturkan memori banding yang dicabut Ahok merupakan haknya.
"Itu menurut pasal 235 KUHAP itu dibolehkan sebelum putusan banding keluar," kata dia.
Atas vonis yang melebihi tuntutan serta pasal yang dikenakan kepada Ahok, jaksa penuntut umumt juga mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kapitra menilai banding yang dilakukan jaksa merupakan hal yang aneh.
"Itu yang aneh. Harusnya Jaksa Penuntut banding kalau putusannya dibawah tuntutan jauh di bawah tuntutan ada kepentingan apa ini wallahu a'lam. Dia bekerja untuk siapa JPU harusnya mewakili korban bukan mewakili terdakwa ini sangat politis," kata dia.
Kapitra menegaskan tim advokasi akan melaorkan ke Komisi Kejaksaan.
"Kita akan laporkan kepada Komisi Kejaksaan karena itu diluar etika segera udah ditunjuk penanggung jawabnya," kata dia.
"Ahok mencabut gugatan itu, bukti bahwa dia mengaku bersalah bahwa selama ini dia selalu tidak menerima," ujar Kapitra di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017) malam.
Ahok mencabut memori banding dengan diwakili keluarga pada Senin (22/5/2017). Istri Ahok, Veronica Tan, kemudian membacakan surat dari Ahok pada Selasa (23/5/2017).
Setelah divonis bersalah oleh pengadilan pada Selasa (9/5/2017), Ahok langsung ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Setelah itu dipindah ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu perkara berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kapitra penjara telah membuat Ahok menyadari kekeliruan.
"Rupanya alienasi mako keterasingan di Mako Brimob telah memberi dia kesadaran bahwa ada kekeliruan atas tindakannya," kata ketua tim pengacara pimpinan FPI Habib Riziew Shihab,
Kapitra menuturkan memori banding yang dicabut Ahok merupakan haknya.
"Itu menurut pasal 235 KUHAP itu dibolehkan sebelum putusan banding keluar," kata dia.
Atas vonis yang melebihi tuntutan serta pasal yang dikenakan kepada Ahok, jaksa penuntut umumt juga mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kapitra menilai banding yang dilakukan jaksa merupakan hal yang aneh.
"Itu yang aneh. Harusnya Jaksa Penuntut banding kalau putusannya dibawah tuntutan jauh di bawah tuntutan ada kepentingan apa ini wallahu a'lam. Dia bekerja untuk siapa JPU harusnya mewakili korban bukan mewakili terdakwa ini sangat politis," kata dia.
Kapitra menegaskan tim advokasi akan melaorkan ke Komisi Kejaksaan.
"Kita akan laporkan kepada Komisi Kejaksaan karena itu diluar etika segera udah ditunjuk penanggung jawabnya," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Ucapan Trump Dibayar Kepulan Asap oleh Iran: Tel Aviv Hancur, Warga Panik
-
2 Warga Yerusalem Membelot, Kirim Data Penting Israel ke Iran
-
Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak Texas AS, Diserang Rudal Iran?
-
Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah
-
Momen Didit Anak Presiden Prabowo Dapat Kejutan Kue Ultah dari Megawati dan Puan Maharani
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran