Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mengtakan pencabutan memori banding yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan Ahok telah mengakui kesalahan atas kasus penodaan agama di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
"Ahok mencabut gugatan itu, bukti bahwa dia mengaku bersalah bahwa selama ini dia selalu tidak menerima," ujar Kapitra di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017) malam.
Ahok mencabut memori banding dengan diwakili keluarga pada Senin (22/5/2017). Istri Ahok, Veronica Tan, kemudian membacakan surat dari Ahok pada Selasa (23/5/2017).
Setelah divonis bersalah oleh pengadilan pada Selasa (9/5/2017), Ahok langsung ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Setelah itu dipindah ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu perkara berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kapitra penjara telah membuat Ahok menyadari kekeliruan.
"Rupanya alienasi mako keterasingan di Mako Brimob telah memberi dia kesadaran bahwa ada kekeliruan atas tindakannya," kata ketua tim pengacara pimpinan FPI Habib Riziew Shihab,
Kapitra menuturkan memori banding yang dicabut Ahok merupakan haknya.
"Itu menurut pasal 235 KUHAP itu dibolehkan sebelum putusan banding keluar," kata dia.
Atas vonis yang melebihi tuntutan serta pasal yang dikenakan kepada Ahok, jaksa penuntut umumt juga mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kapitra menilai banding yang dilakukan jaksa merupakan hal yang aneh.
"Itu yang aneh. Harusnya Jaksa Penuntut banding kalau putusannya dibawah tuntutan jauh di bawah tuntutan ada kepentingan apa ini wallahu a'lam. Dia bekerja untuk siapa JPU harusnya mewakili korban bukan mewakili terdakwa ini sangat politis," kata dia.
Kapitra menegaskan tim advokasi akan melaorkan ke Komisi Kejaksaan.
"Kita akan laporkan kepada Komisi Kejaksaan karena itu diluar etika segera udah ditunjuk penanggung jawabnya," kata dia.
"Ahok mencabut gugatan itu, bukti bahwa dia mengaku bersalah bahwa selama ini dia selalu tidak menerima," ujar Kapitra di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017) malam.
Ahok mencabut memori banding dengan diwakili keluarga pada Senin (22/5/2017). Istri Ahok, Veronica Tan, kemudian membacakan surat dari Ahok pada Selasa (23/5/2017).
Setelah divonis bersalah oleh pengadilan pada Selasa (9/5/2017), Ahok langsung ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Setelah itu dipindah ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu perkara berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kapitra penjara telah membuat Ahok menyadari kekeliruan.
"Rupanya alienasi mako keterasingan di Mako Brimob telah memberi dia kesadaran bahwa ada kekeliruan atas tindakannya," kata ketua tim pengacara pimpinan FPI Habib Riziew Shihab,
Kapitra menuturkan memori banding yang dicabut Ahok merupakan haknya.
"Itu menurut pasal 235 KUHAP itu dibolehkan sebelum putusan banding keluar," kata dia.
Atas vonis yang melebihi tuntutan serta pasal yang dikenakan kepada Ahok, jaksa penuntut umumt juga mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kapitra menilai banding yang dilakukan jaksa merupakan hal yang aneh.
"Itu yang aneh. Harusnya Jaksa Penuntut banding kalau putusannya dibawah tuntutan jauh di bawah tuntutan ada kepentingan apa ini wallahu a'lam. Dia bekerja untuk siapa JPU harusnya mewakili korban bukan mewakili terdakwa ini sangat politis," kata dia.
Kapitra menegaskan tim advokasi akan melaorkan ke Komisi Kejaksaan.
"Kita akan laporkan kepada Komisi Kejaksaan karena itu diluar etika segera udah ditunjuk penanggung jawabnya," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
-
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
-
Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi
-
Surati Adhi Karya, Pramono Minta Tiang Monorel Mangkrak Dibongkar Dalam Sebulan