Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mengtakan pencabutan memori banding yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan Ahok telah mengakui kesalahan atas kasus penodaan agama di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
"Ahok mencabut gugatan itu, bukti bahwa dia mengaku bersalah bahwa selama ini dia selalu tidak menerima," ujar Kapitra di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017) malam.
Ahok mencabut memori banding dengan diwakili keluarga pada Senin (22/5/2017). Istri Ahok, Veronica Tan, kemudian membacakan surat dari Ahok pada Selasa (23/5/2017).
Setelah divonis bersalah oleh pengadilan pada Selasa (9/5/2017), Ahok langsung ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Setelah itu dipindah ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu perkara berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kapitra penjara telah membuat Ahok menyadari kekeliruan.
"Rupanya alienasi mako keterasingan di Mako Brimob telah memberi dia kesadaran bahwa ada kekeliruan atas tindakannya," kata ketua tim pengacara pimpinan FPI Habib Riziew Shihab,
Kapitra menuturkan memori banding yang dicabut Ahok merupakan haknya.
"Itu menurut pasal 235 KUHAP itu dibolehkan sebelum putusan banding keluar," kata dia.
Atas vonis yang melebihi tuntutan serta pasal yang dikenakan kepada Ahok, jaksa penuntut umumt juga mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kapitra menilai banding yang dilakukan jaksa merupakan hal yang aneh.
"Itu yang aneh. Harusnya Jaksa Penuntut banding kalau putusannya dibawah tuntutan jauh di bawah tuntutan ada kepentingan apa ini wallahu a'lam. Dia bekerja untuk siapa JPU harusnya mewakili korban bukan mewakili terdakwa ini sangat politis," kata dia.
Kapitra menegaskan tim advokasi akan melaorkan ke Komisi Kejaksaan.
"Kita akan laporkan kepada Komisi Kejaksaan karena itu diluar etika segera udah ditunjuk penanggung jawabnya," kata dia.
"Ahok mencabut gugatan itu, bukti bahwa dia mengaku bersalah bahwa selama ini dia selalu tidak menerima," ujar Kapitra di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017) malam.
Ahok mencabut memori banding dengan diwakili keluarga pada Senin (22/5/2017). Istri Ahok, Veronica Tan, kemudian membacakan surat dari Ahok pada Selasa (23/5/2017).
Setelah divonis bersalah oleh pengadilan pada Selasa (9/5/2017), Ahok langsung ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Setelah itu dipindah ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu perkara berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kapitra penjara telah membuat Ahok menyadari kekeliruan.
"Rupanya alienasi mako keterasingan di Mako Brimob telah memberi dia kesadaran bahwa ada kekeliruan atas tindakannya," kata ketua tim pengacara pimpinan FPI Habib Riziew Shihab,
Kapitra menuturkan memori banding yang dicabut Ahok merupakan haknya.
"Itu menurut pasal 235 KUHAP itu dibolehkan sebelum putusan banding keluar," kata dia.
Atas vonis yang melebihi tuntutan serta pasal yang dikenakan kepada Ahok, jaksa penuntut umumt juga mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kapitra menilai banding yang dilakukan jaksa merupakan hal yang aneh.
"Itu yang aneh. Harusnya Jaksa Penuntut banding kalau putusannya dibawah tuntutan jauh di bawah tuntutan ada kepentingan apa ini wallahu a'lam. Dia bekerja untuk siapa JPU harusnya mewakili korban bukan mewakili terdakwa ini sangat politis," kata dia.
Kapitra menegaskan tim advokasi akan melaorkan ke Komisi Kejaksaan.
"Kita akan laporkan kepada Komisi Kejaksaan karena itu diluar etika segera udah ditunjuk penanggung jawabnya," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan