Suara.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi Rabu (24/5/2017) siang tadi menjenguk pasangan suami istri Louis Gunawan Khoe dan Alvyna Jayanti Ellyzat yang mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya dibui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penggelapan jabatan.
Kedatangan lelaki yang akrab disapa Kak Seto itu bukan tanpa alasan. Kak Seto mengaku prihatin dengan kondisi dua balita EGK (4) dan DAK (tiga bulan) yang merupakan anak kandung dari Louis dan Alvyna. Kedua balita itu terlantar sejak orangtuanya di penjara.
"Tadi saya baru bertemu. Saya khawatir adik ini yang berusia empat tahun dan tiga bulan dipisahkan dari ibunya. Ini saja (anak pelaku) sudah pangling (tak kenal) dengan ibunya sendiri," kata Kak Seto di Polda Metro Jaya.
Kebetulan EGK dan DAK ikut hadir ketika Kak Seto menjenguk orangtuanya di rutan. Kedua balita itu digendong oleh dua orang perempuan yang diketahui sebagai pengasuh usai ikut membesuk orangtuanya.
Kak Seto berencana membantu penangguhan penahanan agar salah satu orangtua EGK dan DAK bisa dilepaskan. Bahkan, Kak Seto akan membicarakan hal tersebut secara langsung kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan atau penyidik.
"Nanti saya bicarakan, seberapa jauh ada penangguhan penahanan, karena ini ayah dan ibu yang ditahan," kata dia.
Menruut dia, kedua balita itu masih membutuhkan kasih sayang orangtuanya terutama Alvyna selaku ibu kandungnya.
"Dalam hal ini tentu diharapkan ibu tetap dekat dengan putri yang empat bulan dan putranya yang empat tahun menyandang autisme," kata dia.
"Mohon kesempatan (anak) untuk dekat ibunya karena sedang terapi, demi kepentingan terbaik. Sejauh masih bisa ditangguhkan, saya rasa harus (ditangguhkan) untuk pemenuhan hak anak," kak Seto menambahkan.
Baca Juga: Begini Cara Tri Rismaharini Mengelak Ditanya Cagub Jatim
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Jerry Marmen menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi, agar Alvyna bisa mengurus kedua buah hatinya.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa anak ini butuh perhatian dari orang tuanya, secara psikologis, anak ini terpisah kan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan anak," kata Jerry di Polda Metro Jaya, Jumat lalu.
Namun, hingga kini polisi belum juga merespon penangguhan penahanan yang telah diajukan. Bahkan, surat penangguhan tersebut sudah dikirim hingga tiga kali.
Dia berharap adanya besukan yang dilakukan EGK dan adiknya bisa meluluhkan hati penyidik dan pimpinan Polri agar bisa menangguhkan penahanan Alviana.
"Jadi kami berharap bahwa penyidik boleh memiliki hati nurani supaya memiliki kemanusiawian karena melihat kedua anak ini yang masih kecil-kecil," kata Jerry.
Dia juga menyampaikan, sejak Louis dan istrinya ditahan hampir selama dua bulan, kedua anaknya hanya diurus oleh pengasuh bayi.
"Karena dengan ditahannya ibunya, anak ini jadi terabaikan, yang rawat anak ini sekarang adalah baby sitter karena suami istri ditahan," kata Jerry.
Adapun perkara pemalsuan dan penggalapan yang menjerat Louis dan Alvyna yakni masalah kredit modal kerja yang diperoleh dari Bank Papua oleh PT Fastrade Internasional. Alvyna sendiri menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir