Suara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menerima kunjungan PT Jasa Raharja. Di kesempatan ini perusahaan milik BUMN itu memberikan hibah berupa dua mobil Mercedes Bens Sprinter kepada Polri.
Direktur Utama PT. Jasa Raharja, Budi Setyarso mengatakan, pemberian hibah mobil tersebut untuk dapat membantu kinerja Polri dalam mengemban tugasnya sebagai pengayom masyarakat.
"Kendaraan ini diharapkan bisa membantu Mabes Polri dalam rangka fungsi kerjanya. Dan kami juga ucapkan terima kasih Polri yang bekerja sama dengan kami, sebagai tim pembina samsat pusat," kata Budi di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan, Mabes Polri telah memberikan kemudahan pada warga untuk mengakses data online korban meninggal dunia akibat kecelakaan setiap hari.
"Ketika ada kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, santunan bisa langsung dibayarkan oleh Jasa Raharja," ujar Budi.
Pemberian hibah mobil tersebut langsung diterima Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan turut dihadiri Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, dan Sejumlah Pejabat Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap