Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendaral Setyo Wasisto [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Petugas Badan Reserse Kriminal Polri mengamankan admin akun Instagram: muslim_cyber1. Admin berinisial HP diamankan karena diduga menyebarkan fake chat antara Kapolri Jenderl Tito Karnavian dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Bahwa tersangka mendistribusikan chating palsu antara Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Minggu (28/5/2017)
Percakapan palsu yang dibuat HP seakan-akan menunjukkan ada intervensi kasus penyebaran konten berbau pornografi yang diduga melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Firza Husein.
HP diamankan dari rumahnya di Jalan Damai, nomor 90, RT 9, RW 4, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/5/2017). Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan tiga sim card.
Setyo mengatakan selama ini HP kerap menyebarkan konten-konten berbau suku, ras, agama, dan antara golongan lewat Instagram.
"Instagram ini rutin memposting bernuansa SARA," kata dia.
Saat ini, tersangka berada di Bareksrim Polri untuk menjalani penahanan.
itu, HP dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis ancaman hukuman paling lama lima tahun," kata Setyo
"Bahwa tersangka mendistribusikan chating palsu antara Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Minggu (28/5/2017)
Percakapan palsu yang dibuat HP seakan-akan menunjukkan ada intervensi kasus penyebaran konten berbau pornografi yang diduga melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Firza Husein.
HP diamankan dari rumahnya di Jalan Damai, nomor 90, RT 9, RW 4, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/5/2017). Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan tiga sim card.
Setyo mengatakan selama ini HP kerap menyebarkan konten-konten berbau suku, ras, agama, dan antara golongan lewat Instagram.
"Instagram ini rutin memposting bernuansa SARA," kata dia.
Saat ini, tersangka berada di Bareksrim Polri untuk menjalani penahanan.
itu, HP dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis ancaman hukuman paling lama lima tahun," kata Setyo
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Hadapi Dinamika TKD, Mendagri Tekankan Pentingnya Efisiensi hingga Inovasi Daerah
-
Mendagri Tito Minta Pemda Prioritaskan Penanganan TBC dan Dukung Pelaksanaan Program MBG
-
Instruksi Penting Mendagri untuk Kepala Daerah: Atasi Tuntas Kasus Keracunan MBG!
-
Mendagri Harap Pemda Belajar Praktik Pengelolaan BUMD dari Jepang untuk Tumbuhkan Ekonomi Daerah
-
Inflasi di 8 Provinsi Melonjak, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Turun Tangan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?