Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berharap revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan menguatkan upaya pencegahan aksi teror. Selain itu, revisi UU Terorisme diharapkan memberikan dasar adanya tindakan hukum terhadap berbagai perilaku yang mengarah pada aksi teror.
"Dalam UU ini, kami menghendaki masalah pencegahan harus terakomodir supaya ada kegiatan yang betul-betul sistematis dan komprehensif untuk mencegah," kata Jenderal Tito di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta Timur, Jumat (26/5/2017) malam.
Selain payung hukum yang berfungsi sebagai upaya pencegahan, katanya, penerapan program rehabilitasi juga perlu diatur untuk pihak-pihak yang sudah terpengaruh oleh pemikiran yang radikal. "Ketiga, kami menghendaki kriminalisasi sejumlah perbuatan awal terorisme," katanya.
Perbuatan awal ini diantaranya termasuk sejumlah pelatihan militer yang kerap diadakan kelompok teroris sebelum melakukan aksi teror. Ia mengatakan selama ini Polri tidak bisa menangkap orang-orang yang ikut serta dalam pelatihan tersebut sebelum mereka terbukti telah melakukan aksi teror. "Kalau mereka menggunakan senjata kayu, airsoftgun, kami tidak bisa tangkap mereka. Mereka naik ke gunung, latihan kamping, padahal sebetulnya niat kegiatan kamping itu bagian dari menuju operasi serangan teror. Nah harusnya itu bisa dikriminalisasi atau ditindak. Banyak hal yang harus dikriminalisasi sebelum peristiwa teror terjadi," katanya.
Selain itu, orang yang terindikasi masuk jaringan teroris seharusnya bisa ditindak.
"Contoh lainnya, setelah memetakan organisasi teroris, siapapun yang masuk organisasi itu sepanjang bisa dibuktikan kalau dia masuk organisasi itu, dia bisa dipidana. Itu otomatis kami powerful menangani kasus terorisme," katanya.
Pihaknya berharap RUU Terorisme bisa segera diselesaikan dan diundangkan agar dapat menjadi payung hukum bagi Polri dalam menjaga kondisi keamanan negara. "Harapannya RUU terorisme cepat diselesaikan dan kemudian cepat diundangkan agar keamanan nasional terjamin," katanya. (Antara)
Baca Juga: Tito Karnavian: Peserta Aksi 112 Jangan Mengakali Polisi!
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya