Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi tidak membeda-bedakan penanganan unjuk rasa yang dilakukan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan massa kontra Ahok.
"Pada pada prinsipnya, kami mengedepankan equality before the law, persamaan di muka hukum," kata Tito menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR rapat kerja di gedung dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Tito mengatakan petugas bersandar pada ketentuan, meskipun unjuk rasa merupakan hak masyarakat yang diatur undang undang. Salah satu ketentuan, kata dia, unjuk rasa dibatasi hanya sampai jam 18.00 di luar gedung dan di dalam gedung hingga 22.00.
"Pada pada prinsipnya, kami mengedepankan equality before the law, persamaan di muka hukum," kata Tito menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR rapat kerja di gedung dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Tito mengatakan petugas bersandar pada ketentuan, meskipun unjuk rasa merupakan hak masyarakat yang diatur undang undang. Salah satu ketentuan, kata dia, unjuk rasa dibatasi hanya sampai jam 18.00 di luar gedung dan di dalam gedung hingga 22.00.
Isu polisi membeda-bedakan penanganan demonstrasi mengemuka ketika pendukung Ahok demonstrasi di depan rumah tahanan Cipinang, rumah tahanan Mako Brimob, dan Tugu Proklamasi yang dilakukan sampai melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 18.00 WIB.
Menjawab soal itu, Tito mengatakan: "Polri melakukan pendekatan persuasif pada kelompok-kelompok ini, untuk pembubaran, itu sesuai dengan UU. Namun dalam pembubaran itu tidak langsung dengan mekanisme upaya paksa, tapi persuasif terlebih dahulu."
Apabila cara persuasif tidak dipedulikan massa, petugas menempuh cara pembubaran paksa. Namun, dalam melakukan tindakan koersif, Polri juga mempertimbangkan kondisi massa.
"Kalau kita lihat saat aksi lilin banyak wanita, ibu-ibu. Sehingga kita turunkan polwan untuk negosiasi. Ada tambahan waktu dan setelah itu ya dibubarkan dengan baik," ujar Tito.
Tito membantah anggapan anggota polisi tidak berani bersikap tegas kepada pendukung Ahok.
"Ada juga yang dipaksa seperti di Pekanbaru, Jambi, Palembang, Jakarta di depan Pengadilan Tinggi itu kemudian di semprot water cannon. Ada juga yang tidak dengan upaya paksa seperti di Jakarta, di Batam," kata Tito.
Komentar
Berita Terkait
-
Mendagri Dorong Pemanfaatan Data Dukcapil untuk Percepat Digitalisasi Bansos di Biak Numfor
-
Purbaya Tunggu Restu Prabowo soal Nasib Sisa Anggaran DBH Rp 70 T ke Pemda
-
Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos, Mendagri Dorong Percepatan Integrasi e-Government
-
Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha
-
Anggota DPR Deddy Sitorus Usir Wartawan yang Liputan, Sebut 'Kalian Rombongan Sirkus'
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri