Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari kursi gubernur DKI Jakarta non aktif kini sudah dapat diproses.
"Hasil pembicaraan saya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa mundurnya Ahok, dengan tidak mengajukan upaya banding, prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hukum final," ujar Mendagri di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Pernyataan Jaksa Agung tersebut, lanjut dia, juga berarti bahwa pemerintah sudah dapat memproses pemberhentian Ahok, tanpa harus menunggu sikap kejaksaan terkait pengajuan banding, terhadap keputusan hukum kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Jadi sudah bisa diproses pemberhentiannya," kata Tjahjo.
Menurut Mendagri, mekanisme pemberhentian Ahok dari jabatannya diawali dengan permintaan Kemendagri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, untuk menggelar sidang paripurna yang akan membahas surat keputusan pengunduran diri Gubernur nonaktif ibu kota ini.
Hasil sidang tersebut, kata dia, kemudian disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk menjadi acuan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ahok, serta menjadi dasar pemerintah untuk melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.
Sebelumnya, proses pengunduran diri Ahok sempat terhambat karena Mendagri Tjahjo Kumolo menunggu sikap Kejaksaan Agung, yang masih mengkaji keputusan pengadilan negeri dalam kasus penodaan agama.
Hal ini juga kemudian menghambat kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang saat ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, dengan kewenangan terbatas di pemerintahan.
Baca Juga: DPRD Minta RPTRA yang Dibangun Swasta Era Ahok Diaudit
Berita Terkait
-
DPRD Minta RPTRA yang Dibangun Swasta Era Ahok Diaudit
-
Jika Banding Ditolak, Hukuman Ahok Diperberat, Ini yang Terjadi
-
Ahok Mundur, Kapan Djarot Dilantik? Mendagri Masih Tunggu Jaksa
-
Anies-Sandi Diminta Pecat Pejabat yang Setia kepada Ahok
-
The Ahok Effect, Politikus Nasdem: Kembali Pada Elite Kelompoknya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik