Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Menkopolhukam Wiranto [suara.com/Dian Rosmala]
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menemui Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifili Hasan di gedung Nusantara III, lantai 3, kompleks MPR, DPR, DPD, Jakarta, Selasa (30/5/2017). Pertemuan menghasilkan kesepakatan bahwa tidak boleh ada satu pun organisasi di Indonesia yang semangatnya bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"MPR sebagai lembaga pengawal konstitusi setelah kita diskusi dengan Pak Wiranto, kami sepakat tidak boleh ada dari publik ini, ormas yang bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan Pancasila," kata Zulkifli usai pertemuan.
Sebagai lembaga pengawal konstitusi dan Pancasila, kata Zulkifli, MPR sangat setuju keinginan pemerintah untuk meniadakan ormas-ormas yang mengusung ideologi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi yang merupakan pegangan seluruh rakyat Indonesia.
Wiranto mengatakan selama bulan Ramadan akan rutin membangun komunikasi dengan berbagai kalangan dalam rangka menciptakan stabilitas keamanan negara.
"Saya juga mewakili pemerintah, khusus mengenai organisasi kemasyarakatan yang telah nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, tentu harus ada satu terapi khusus," tutur Wiranto.
Wiranto menekankan pemerintah tidak akan membiarkan ormas yang tidak tunduk pada ideologi negara.
"Kita juga bincang-bincang bagaimana kedepannya, kita menyelesaikan masalah itu. Ke depan nanti agar kita menjadi suatu kesatuan utuh, antara pemerintah dan masyarakat yang diwakili organisasi kemasyarakatan bersama-sama untuk menjaga ini," kata Wiranto.
Pada saat yang bersamaan, pemerintah mendorong DPR segera merampungkan revisi UU Anti Terorisme yang akan menjadi payung hukum pencegahan terorisme.
Komentar
Berita Terkait
-
Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi
-
Dery Eks Bassist Vierra Pernah Terpengaruh Kelompok Radikal, Kafirkan Istri dan Presiden Jokowi
-
Legislator Sindir Polri Tak Kunjung Terapkan UU Terorisme ke KKB Papua: Kalau Terasosiasi Islam Sedikit Justru Digunakan
-
Bendera HTI Berkibar di Deklarasi Dukungan Anies Capres, PA 212: Ada Narasi Islamofobia dan Adu Domba
-
Eks Jubir HTI Duga ada Kampanye Hitam Saat Acara Deklarasi Dukung Anies Calon Presiden
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu