Suara.com - M. Ihsan, kuasa hukum penulis opini yang menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu rekayasa polisi, Ahmad Rifai, menyampaikan saat ini kondisi Ahmad Rifai baik-baik saja dan untuk sementara waktu ditahan di Polda Metro Jaya.
"Ahmad Rifai dalam kondisi sehat, sebelumnya sudah selesai memberikan keterangan untuk berita acara perkara di Bareskrim Mabes Polri," kata dia saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2017).
Ahmad Rifai merupakan karyawan Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang, Sumatera Barat. Ihsan menjelaskan Ahmad saat ini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (b) angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 157 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 207 dan 208 KUHP.
"Saya sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan memiliki istri tengah hamil lima bulan dan dua anak yang masih kecil, namun semuanya tergantung penyidik," kata dia.
Sebelumnya, Ahmad menulis surat dengan tulisan tangan berisi permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian berisi permohonan maaf atas kekeliruan tulisan yang ditayangkan di media sosial sehingga merugikan dan mencermarkan nama baik institusi kepolisian dan pihak terkait.
Dalam selembar surat yang ditandatangani dan ditempel materai Rp6.000, Ahmad mengaku memiliki istri yang sedang hamil lima bulan dan dua anak masih kecil yang amat membutuhkan kehadirannya sebagai seorang kepala keluarga.
Ia menyampaikan jika Kapolri memaafkan dan mengizinkan pulang maka siap memenuhi segala syarat yang diajukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Sebelumnya Ahmad Rifai ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana cyber dengan surat perintah penangkapan SP.Kap/20/V/2017/Dittipidsiber pada Minggu 28 Mei 2017 pukul 16.15 WIB.
Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang warga setempat oleh anggota Krimsus Cyber Mabes Polri.
"Saudara Ahmad Rifai diduga sudah menyebarkan isu SARA yang berisikan ujaran kebencian terhadap kelompok atau golongan tertentu di media sosial Facebook dan sudah disebarkan ke akun-akun lain," katanya.
Tag
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!