Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Charles Honoris (suara.com/Bowo Raharjo)
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai pelibatan militer secara langsung dalam menangani terorisme sama artinya mengkhianati amanat reformasi. Menurut dia itu berarti melenceng dari tujuan lahirnya UU Anti Terorisme pada era reformasi dengan model penegakan hukum.
"Reformasi melahirkan banyak institusi baru termasuk melahirkan UU anti terorisme dengan model penegakan hukum. Kalau kita melenceng, kita bergeser dari penegakan hukum, maka kita mengkhianati amanat reformasi itu sendiri," kata Charles di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut dia kKeinginan Presiden Joko Widodo agar militer dilibatkan dalam aksi anti terorisme dan dimasukkan dalam revisi UU Anti Terorisme menimbulkan polemik. Bahkan di DPR ada yang pro dan kontra.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menganggap pernyataan Presiden disalahartikan. Sebab, yang dimaksud Presiden adalah pelibatan TNI secara terbatas.
"Kalau saya menganggap sebetulnya statement Presiden ini disalahartikan, banyak yang menyalahartikan apa yang disampaikan Presiden Jokowi. Bahwa presiden ingin TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, sebetulnya (yang dimaksud adalah) pelibatan secara terbatas," tuturnya.
Dalam Pasal 7 UU tentang TNI disebutkan militer bisa dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme atas dasar keputusan politik negara. Charles meyakini Presiden mengetahui tugas pokok dan fungsi TNI.
"Agak lucu kalau misalkan prajurit TNI dijadikan penyidik, melakukan penangkapan dan penyidikan terduga teroris, karena ini akan menjadi suatu kecacatan hukum ya," tuturnya.
"Saya bukan anti melibatkan TNI. Tapi saya ingin mendudukan institusi-institusi pada porsinya, anggota TNI itu dilatih dan dididik untuk perang dan untuk pertahanan negara. Sedangkan untuk penegakan hukum dilakukan pihak kepolisian, Densus 88 oleh pihak penegak hukum," Charles menambahkan.
"Reformasi melahirkan banyak institusi baru termasuk melahirkan UU anti terorisme dengan model penegakan hukum. Kalau kita melenceng, kita bergeser dari penegakan hukum, maka kita mengkhianati amanat reformasi itu sendiri," kata Charles di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut dia kKeinginan Presiden Joko Widodo agar militer dilibatkan dalam aksi anti terorisme dan dimasukkan dalam revisi UU Anti Terorisme menimbulkan polemik. Bahkan di DPR ada yang pro dan kontra.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menganggap pernyataan Presiden disalahartikan. Sebab, yang dimaksud Presiden adalah pelibatan TNI secara terbatas.
"Kalau saya menganggap sebetulnya statement Presiden ini disalahartikan, banyak yang menyalahartikan apa yang disampaikan Presiden Jokowi. Bahwa presiden ingin TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, sebetulnya (yang dimaksud adalah) pelibatan secara terbatas," tuturnya.
Dalam Pasal 7 UU tentang TNI disebutkan militer bisa dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme atas dasar keputusan politik negara. Charles meyakini Presiden mengetahui tugas pokok dan fungsi TNI.
"Agak lucu kalau misalkan prajurit TNI dijadikan penyidik, melakukan penangkapan dan penyidikan terduga teroris, karena ini akan menjadi suatu kecacatan hukum ya," tuturnya.
"Saya bukan anti melibatkan TNI. Tapi saya ingin mendudukan institusi-institusi pada porsinya, anggota TNI itu dilatih dan dididik untuk perang dan untuk pertahanan negara. Sedangkan untuk penegakan hukum dilakukan pihak kepolisian, Densus 88 oleh pihak penegak hukum," Charles menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!