Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Charles Honoris (suara.com/Bowo Raharjo)
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai pelibatan militer secara langsung dalam menangani terorisme sama artinya mengkhianati amanat reformasi. Menurut dia itu berarti melenceng dari tujuan lahirnya UU Anti Terorisme pada era reformasi dengan model penegakan hukum.
"Reformasi melahirkan banyak institusi baru termasuk melahirkan UU anti terorisme dengan model penegakan hukum. Kalau kita melenceng, kita bergeser dari penegakan hukum, maka kita mengkhianati amanat reformasi itu sendiri," kata Charles di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut dia kKeinginan Presiden Joko Widodo agar militer dilibatkan dalam aksi anti terorisme dan dimasukkan dalam revisi UU Anti Terorisme menimbulkan polemik. Bahkan di DPR ada yang pro dan kontra.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menganggap pernyataan Presiden disalahartikan. Sebab, yang dimaksud Presiden adalah pelibatan TNI secara terbatas.
"Kalau saya menganggap sebetulnya statement Presiden ini disalahartikan, banyak yang menyalahartikan apa yang disampaikan Presiden Jokowi. Bahwa presiden ingin TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, sebetulnya (yang dimaksud adalah) pelibatan secara terbatas," tuturnya.
Dalam Pasal 7 UU tentang TNI disebutkan militer bisa dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme atas dasar keputusan politik negara. Charles meyakini Presiden mengetahui tugas pokok dan fungsi TNI.
"Agak lucu kalau misalkan prajurit TNI dijadikan penyidik, melakukan penangkapan dan penyidikan terduga teroris, karena ini akan menjadi suatu kecacatan hukum ya," tuturnya.
"Saya bukan anti melibatkan TNI. Tapi saya ingin mendudukan institusi-institusi pada porsinya, anggota TNI itu dilatih dan dididik untuk perang dan untuk pertahanan negara. Sedangkan untuk penegakan hukum dilakukan pihak kepolisian, Densus 88 oleh pihak penegak hukum," Charles menambahkan.
"Reformasi melahirkan banyak institusi baru termasuk melahirkan UU anti terorisme dengan model penegakan hukum. Kalau kita melenceng, kita bergeser dari penegakan hukum, maka kita mengkhianati amanat reformasi itu sendiri," kata Charles di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut dia kKeinginan Presiden Joko Widodo agar militer dilibatkan dalam aksi anti terorisme dan dimasukkan dalam revisi UU Anti Terorisme menimbulkan polemik. Bahkan di DPR ada yang pro dan kontra.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menganggap pernyataan Presiden disalahartikan. Sebab, yang dimaksud Presiden adalah pelibatan TNI secara terbatas.
"Kalau saya menganggap sebetulnya statement Presiden ini disalahartikan, banyak yang menyalahartikan apa yang disampaikan Presiden Jokowi. Bahwa presiden ingin TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, sebetulnya (yang dimaksud adalah) pelibatan secara terbatas," tuturnya.
Dalam Pasal 7 UU tentang TNI disebutkan militer bisa dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme atas dasar keputusan politik negara. Charles meyakini Presiden mengetahui tugas pokok dan fungsi TNI.
"Agak lucu kalau misalkan prajurit TNI dijadikan penyidik, melakukan penangkapan dan penyidikan terduga teroris, karena ini akan menjadi suatu kecacatan hukum ya," tuturnya.
"Saya bukan anti melibatkan TNI. Tapi saya ingin mendudukan institusi-institusi pada porsinya, anggota TNI itu dilatih dan dididik untuk perang dan untuk pertahanan negara. Sedangkan untuk penegakan hukum dilakukan pihak kepolisian, Densus 88 oleh pihak penegak hukum," Charles menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim