Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Charles Honoris (suara.com/Bowo Raharjo)
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai pelibatan militer secara langsung dalam menangani terorisme sama artinya mengkhianati amanat reformasi. Menurut dia itu berarti melenceng dari tujuan lahirnya UU Anti Terorisme pada era reformasi dengan model penegakan hukum.
"Reformasi melahirkan banyak institusi baru termasuk melahirkan UU anti terorisme dengan model penegakan hukum. Kalau kita melenceng, kita bergeser dari penegakan hukum, maka kita mengkhianati amanat reformasi itu sendiri," kata Charles di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut dia kKeinginan Presiden Joko Widodo agar militer dilibatkan dalam aksi anti terorisme dan dimasukkan dalam revisi UU Anti Terorisme menimbulkan polemik. Bahkan di DPR ada yang pro dan kontra.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menganggap pernyataan Presiden disalahartikan. Sebab, yang dimaksud Presiden adalah pelibatan TNI secara terbatas.
"Kalau saya menganggap sebetulnya statement Presiden ini disalahartikan, banyak yang menyalahartikan apa yang disampaikan Presiden Jokowi. Bahwa presiden ingin TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, sebetulnya (yang dimaksud adalah) pelibatan secara terbatas," tuturnya.
Dalam Pasal 7 UU tentang TNI disebutkan militer bisa dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme atas dasar keputusan politik negara. Charles meyakini Presiden mengetahui tugas pokok dan fungsi TNI.
"Agak lucu kalau misalkan prajurit TNI dijadikan penyidik, melakukan penangkapan dan penyidikan terduga teroris, karena ini akan menjadi suatu kecacatan hukum ya," tuturnya.
"Saya bukan anti melibatkan TNI. Tapi saya ingin mendudukan institusi-institusi pada porsinya, anggota TNI itu dilatih dan dididik untuk perang dan untuk pertahanan negara. Sedangkan untuk penegakan hukum dilakukan pihak kepolisian, Densus 88 oleh pihak penegak hukum," Charles menambahkan.
"Reformasi melahirkan banyak institusi baru termasuk melahirkan UU anti terorisme dengan model penegakan hukum. Kalau kita melenceng, kita bergeser dari penegakan hukum, maka kita mengkhianati amanat reformasi itu sendiri," kata Charles di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut dia kKeinginan Presiden Joko Widodo agar militer dilibatkan dalam aksi anti terorisme dan dimasukkan dalam revisi UU Anti Terorisme menimbulkan polemik. Bahkan di DPR ada yang pro dan kontra.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menganggap pernyataan Presiden disalahartikan. Sebab, yang dimaksud Presiden adalah pelibatan TNI secara terbatas.
"Kalau saya menganggap sebetulnya statement Presiden ini disalahartikan, banyak yang menyalahartikan apa yang disampaikan Presiden Jokowi. Bahwa presiden ingin TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, sebetulnya (yang dimaksud adalah) pelibatan secara terbatas," tuturnya.
Dalam Pasal 7 UU tentang TNI disebutkan militer bisa dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme atas dasar keputusan politik negara. Charles meyakini Presiden mengetahui tugas pokok dan fungsi TNI.
"Agak lucu kalau misalkan prajurit TNI dijadikan penyidik, melakukan penangkapan dan penyidikan terduga teroris, karena ini akan menjadi suatu kecacatan hukum ya," tuturnya.
"Saya bukan anti melibatkan TNI. Tapi saya ingin mendudukan institusi-institusi pada porsinya, anggota TNI itu dilatih dan dididik untuk perang dan untuk pertahanan negara. Sedangkan untuk penegakan hukum dilakukan pihak kepolisian, Densus 88 oleh pihak penegak hukum," Charles menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menggali Ketakutan Kolektif di Balik Larisnya Film Mistik Kita
-
Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global
-
Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam
-
Ada Apa dengan Garuda Indonesia, Reza Aulia Diberhentikan Sementara dari Direksi
-
AI Bantu Ilmuwan Petakan Hamparan Alga yang Makin Meluas di Laut Dunia, Bagaimana Caranya?
-
Cushion Instaperfect untuk Kulit Apa? Kenali 2 Varian dan Perbedaannya
-
Sunblock Badan yang Bagus SPF Berapa? Ini Panduan agar Kulit Terlindungi Maksimal
-
Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bikin Vietnam Waspada, Kim Sang-sik Punya Rencana Khusus
-
Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK
-
Jangan Cuma Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi