Ilustrasi. (Shutterstock)
Seorang perempuan berusia 26 tahun asal Hong Kong berinisial C.C.M bersama ayahnya C.P.K mengaku bersalah atas dua tuduhan inses.
Kisah ironis itu bermula saat sang ayah yang berprofesi sebagai praktisi pengobatan Cina ini hendak menikah untuk kedua kalinya. Namun, anak perempuannya mencegah sang ayah menikah dengan melakukan hal nekat, yakni menawari sang ayah untuk berhubungan intim agar berubah pikiran.
"Ia menawarkan untuk berhubungan seks, berharap bisa berubah pikiran," jawab pengacara si gadis seperti melansir laman viral4real.
Dalam laporan disebutkan bahwa ini bukan pertama kalinya ayah dan anak perempuan itu melakukan hubungan seks. Faktanya, saudara laki-laki dari perempuan tersebut pernah memergoki mereka sedang melakukan hubungan terlarang.
Anak laki-laki itu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi untuk menyelamatkan kakaknya tanpa mengetahui bahwa sebenarnya saudara perempuannya yang memulainya duluan.
Namun, pengacara tersebut meminta hakim untuk mempertimbangkan pengabdian yang dimiliki anak perempuan tersebut ke ayahnya, sambil meminta hukuman yang diberikan tak terlalu berat.
"Tidak ada gunanya bagi masyarakat untuk mengurungnya dan menghukumnya," ungkap pengacara itu, sambil menambahkan bahwa yang dibutuhkan kliennya adalah bantuan.
Saat ini terdakwa sedang menunggu vonis pengadilan pada tanggal 12 Juni mendatang.
Komentar
Berita Terkait
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Ini fitnah Keji Perselingkuhan Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Sampai Bahas Hubungan Intim sama..
-
Profil Jessica Rosmaureena, Pacar Hokky Caraka Dilecehkan di Medsos dengan Kata Kotor dan Jorok
-
Horor Inses Online: Grup 'Fantasi Sedarah' Normalisasi Kejahatan Seksual Keluarga
-
Tampang Para Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara