- Seorang ayah di Gowa (AG, 45 tahun) ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri secara berulang kali selama enam tahun
- Aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan pelaku di dalam kamar, bahkan saat istrinya (ibu kandung korban) sedang tertidur di sampingnya
- Pelaku dijerat pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak dan UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar
Suara.com - Fakta mengerikan terungkap dari sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di mana seorang ayah berinisial AG (45) tega melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri selama enam tahun. Aksi bejat yang melanggar hukum dan norma agama ini terungkap setelah korban yang kini berusia 17 tahun memberanikan diri melapor ke polisi.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengonfirmasi penangkapan dan penahanan pelaku. Menurutnya, AG kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman sanksi yang sangat berat atas perbuatannya.
"Sudah kami tahan. Pelakunya seorang pria diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri," papar Kapolres di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (9/10/2025).
Penyelidikan awal oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa mengungkap detail yang membuat miris. AG memulai aksi kejinya sejak tahun 2016, saat putrinya masih duduk di bangku sekolah dasar, berusia 11 tahun. Perbuatan itu terus berlanjut hingga korban menginjak usia 17 tahun.
"Pengakuan pelaku, ia merudapaksa anaknya sejak tahun 2016, dimana korban saat itu masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun," kata Kapolres dengan nada geram.
Puncak dari kekejian ini adalah pengakuan pelaku yang tega menyetubuhi putrinya di dalam kamar, tepat di samping istrinya, ibu kandung korban, yang sedang tertidur lelap. Dalam penyesalannya di hadapan penyidik, AG hanya bisa tertunduk malu.
"Saya anu dia (setubuhi) di samping istri yang sedang tidur. Saya khilaf dan sangat menyesal dan tidak tahu mau bagaimana lagi," ucapnya sebagaimana dilansir Antara.
Kasus ini terbongkar berkat keberanian korban yang datang melapor ke Polres Gowa bersama seorang rekannya.
"Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Gowa bersama rekannya. Pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di sel tahanan Polres Gowa," tutur AKBP Aldy.
Baca Juga: Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Hukuman tersebut akan diperberat karena status pelaku sebagai orang tua kandung. "Jika dilakukan orang tua kepada anaknya ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidananya," tegas Kapolres. Dengan demikian, AG terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini secara intensif untuk mengungkap seluruh kronologi dan motif pelaku. Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban yang mengalami trauma mendalam.
"Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk motif dan rentang waktu kejadian. Segera kami faktakan serta meminta keterangan keduanya agar informasi itu sinkron. Untuk pendampingan hukum dan psikologis kepada korban sudah dikoordinasikan dengan Dinas PPA kabupaten dan provinsi," kata Bachtiar.
Berita Terkait
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Makin Panas! Sahara Laporkan Yai Mim atas Dugaan Pelecehan Seksual dengan Alat Bukti
-
Kronologi Video Intim Yai Mim dan Istri Tersebar, Ponsel Sempat Dibawa Sahara
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku