Skate park ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta, Kamis (5/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik
Pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap pemerintahaan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno tetap meneruskan program pengembangan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. Djarot mengatakan program ini dibutuhkan masyarakat.
"Maka, RPTRA ini harus tetap dijalankan karena sudah terbangun ratusan RPTRA, fungsinya harus sesuai dengan fungsi RPTRA ya," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Djarot menjelaskan payung hukum terhadap RPTRA selama ini adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan RPTRA.
Djarot menilai payung hukum tersebut kurang kuat dan dia mengusulkan dibuat peraturan daerah.
"Oleh karenanya kita buat pergub, apa cukup pergub? Tidak cukup, makanya kami sampaikan misalnya contoh untuk RPTRA, pergubnya kami ajukan jadi perda," kata Djarot.
Usulan perda tentang RPTRA akan disampaikan ke DPRD pada bulan Agustus 2017.
"Kami sudah ajukan ke pemerintah pusat bahwa RPTRA ini memang sebagai prasyarat untuk menjadikan kota ramah anak dan perempuan. Ini bisa diterapkan di kota kota lain sehingga bisa diangkat menjadi program nasional," kata Djarot.
Djarot mengatakan raperda tentang RPTRA sekarang sedang digodok pemerintah.
"Supaya fungsi RPTRA betul betul ditujukan untuk membangun karakter masyarakat, melalui media apa? Ada pelatihan, ada budaya, ada macam-macam tempat disitu, ada tempat rekreasi bermain anak anak, sehingga tidak disalahgunakan," kata Djarot.
Djarot berharap fungsi RPTRA ditingkatkan sehingga memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar, khususnya anak-anak.
"Boleh nggak untuk RPTRA digunakan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan? tidak boleh. Karena RPTRA itu adalah fungsi simbol dimana masyarakat bisa berkumpul apapun agamanya, apapun sukunya, apapun latar belakangnya ya," kata Djarot.
Djarot mengatakan RPTRA bukan cuma untuk tempat bermain dan bersosialisasi, tetapi dia setuju sekali tempat ini dijadikan tempat penyelenggaraan repsesi pernikahan atau khitanan.
"Tapi kalau untuk pengajian dan sebagainya sebaiknya tidak di RPTRA ya, untuk TPA ya taman pendidikan Al Quran itu di masjid ya. Kita kembalikan fungsi masing-masing," kata dia.
"Maka, RPTRA ini harus tetap dijalankan karena sudah terbangun ratusan RPTRA, fungsinya harus sesuai dengan fungsi RPTRA ya," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Djarot menjelaskan payung hukum terhadap RPTRA selama ini adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan RPTRA.
Djarot menilai payung hukum tersebut kurang kuat dan dia mengusulkan dibuat peraturan daerah.
"Oleh karenanya kita buat pergub, apa cukup pergub? Tidak cukup, makanya kami sampaikan misalnya contoh untuk RPTRA, pergubnya kami ajukan jadi perda," kata Djarot.
Usulan perda tentang RPTRA akan disampaikan ke DPRD pada bulan Agustus 2017.
"Kami sudah ajukan ke pemerintah pusat bahwa RPTRA ini memang sebagai prasyarat untuk menjadikan kota ramah anak dan perempuan. Ini bisa diterapkan di kota kota lain sehingga bisa diangkat menjadi program nasional," kata Djarot.
Djarot mengatakan raperda tentang RPTRA sekarang sedang digodok pemerintah.
"Supaya fungsi RPTRA betul betul ditujukan untuk membangun karakter masyarakat, melalui media apa? Ada pelatihan, ada budaya, ada macam-macam tempat disitu, ada tempat rekreasi bermain anak anak, sehingga tidak disalahgunakan," kata Djarot.
Djarot berharap fungsi RPTRA ditingkatkan sehingga memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar, khususnya anak-anak.
"Boleh nggak untuk RPTRA digunakan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan? tidak boleh. Karena RPTRA itu adalah fungsi simbol dimana masyarakat bisa berkumpul apapun agamanya, apapun sukunya, apapun latar belakangnya ya," kata Djarot.
Djarot mengatakan RPTRA bukan cuma untuk tempat bermain dan bersosialisasi, tetapi dia setuju sekali tempat ini dijadikan tempat penyelenggaraan repsesi pernikahan atau khitanan.
"Tapi kalau untuk pengajian dan sebagainya sebaiknya tidak di RPTRA ya, untuk TPA ya taman pendidikan Al Quran itu di masjid ya. Kita kembalikan fungsi masing-masing," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mau Revitalisasi RPTRA Kalijodo yang Ditinggal Anies, Pramono: Nanti Bisa Buat Jogging hingga Teater
-
Sepi RPTRA, Pramono Janji Bakal Bikin Ruang Terbuka Khusus Anak di Taman Sari: Ini Tempatnya Oke Banget
-
Nahas! Balita 3 Tahun Tewas Tenggelam saat Main di RPTRA Jakut, Mayatnya Ditemukan Ngambang di Kali
-
10 Ribu Hewan di Jaksel Ditargetkan Bebas Rabies 2024
-
Kerap Ditemukan Alat Kontrasepsi, Warga Resah Banyak Remaja Nongkrong di RPTRA Kampung Baru Hingga Larut Malam
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya