Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Tahanan Mako Brimob, Depok, dikaji ulang.
Pasalnya, Fahri menilai saat ini keputusan Ahok atas perkara penodaan sudah dianggap incracht atau berkekuatan hukum tetap setelah Jaksa Penuntut Umum mencabut upaya badingnya.
"Mungkin perlu ditinjau di mana ditahannya. Misal di Cipinang, ya Cipinang, supaya masyarakat ada yang bertanya ke kami mengapa Mako. Mako kan sementara. Kalau incracht kan harusnya di lapas yang memang sudah menampung permanan, bukan sementara," kata Fadli Zon di DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
"Jadi, seharusnya bahwa ini inkrah Ahok bisa dikembalikan ke tempat bukan transit jadi lapas binaan. Binaan di mana, Cipinang kah, Salemba atau di tempat lain?" ujar dia.
Politikus Partai Gerindra itupun mengapresiasi langkah JPU yang mencabut upaya banding ini. Dengan demikian, Ahok sudah bisa dipenjara sesuai vonis hakim, yaitu dua tahun penjara.
"Ya kan harusnya memang kalau yang bersangkutan sendiri sudah tidak mengajukan seharusnya kejaksaan dengan sendirinya tidak perlu memaksakan diri mengajukan itu. Dengan adanya itu ini cerah. Harusnya Ahok sudah bisa menjalankan apa yang jadi vonis hakim," tutup dia.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Penampakan Aneh, Foto Ahok dan Veronica Muda Ini Bikin Geger
-
Kakak Angkat Ahok: Boro-boro Omong Politik, Dia Tidur Saja Salah
-
Kejaksaan Cabut Banding Ahok, Maruarar Sirait: Kita Harus Hormati
-
Ahok Ultah, Mako Brimob Siap-siap 'Diserbu'
-
Sebulan Usai Ahok Dipenjara, Apa Kabarnya Veronica dan Anak-anak?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!