Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Maruarar Sirait menghargai keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
"Saya rasa kita harus menghargai kalau jaksa punya kewenangan, selama itu dalam koridor hukum mencabut bandingnya, kita harus menghormati," kata Maruarar di Kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Jalan Cisadane, Cikini, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Maruarar lantas mencontohkan sikap Presiden Joko Widodo yang tak mengintervensi kasus Ahok sejak masih ditangani polisi, masuk ke pengadilan, hingga mendapat vonis. Karena itu, dia menghimbau agar semua pihak menghargai keputusan kejaksaan.
"Tadi kita sudah kasih contoh bagaimana pak Jokowi tidak mencampuri masalah hukum. Kita menghormati itu dan memang harusnya seperti itu," ujarnya.
Sebelum kejaksaan, istri Ahok, Veronica Tan juga telah mencabut permohonan banding sang suami. Menurut Maruarar, Ahok sudah ikhlas menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya pernah membesuk Pak Ahok dia bicara tidak mau gaduh, dia mau ekonomi jalan, ya sudah dia menerima ikhlas," katanya.
Dengan begitu, Maruarar menilai situasi di Indonesia saat ini dalam kondisi yang sejuk.
"Ada hal-hal yang membuat kesejukan tersendiri, jadi kalau kata pak Jokowi pemimpinnya rukun rakyatnya rukun," ujarnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan kejaksaan telah mengirim berkas pencabutan memori banding pada Selasa (6/7/2017). Setelah itu, pengadilan Negeri Jakarta Utara kata dia, akan menunggu tindak lanjut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: PKB Jatim Ajak Nasdem Musyawarah di Pilkada
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan