Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Maruarar Sirait menghargai keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
"Saya rasa kita harus menghargai kalau jaksa punya kewenangan, selama itu dalam koridor hukum mencabut bandingnya, kita harus menghormati," kata Maruarar di Kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Jalan Cisadane, Cikini, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Maruarar lantas mencontohkan sikap Presiden Joko Widodo yang tak mengintervensi kasus Ahok sejak masih ditangani polisi, masuk ke pengadilan, hingga mendapat vonis. Karena itu, dia menghimbau agar semua pihak menghargai keputusan kejaksaan.
"Tadi kita sudah kasih contoh bagaimana pak Jokowi tidak mencampuri masalah hukum. Kita menghormati itu dan memang harusnya seperti itu," ujarnya.
Sebelum kejaksaan, istri Ahok, Veronica Tan juga telah mencabut permohonan banding sang suami. Menurut Maruarar, Ahok sudah ikhlas menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya pernah membesuk Pak Ahok dia bicara tidak mau gaduh, dia mau ekonomi jalan, ya sudah dia menerima ikhlas," katanya.
Dengan begitu, Maruarar menilai situasi di Indonesia saat ini dalam kondisi yang sejuk.
"Ada hal-hal yang membuat kesejukan tersendiri, jadi kalau kata pak Jokowi pemimpinnya rukun rakyatnya rukun," ujarnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan kejaksaan telah mengirim berkas pencabutan memori banding pada Selasa (6/7/2017). Setelah itu, pengadilan Negeri Jakarta Utara kata dia, akan menunggu tindak lanjut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: PKB Jatim Ajak Nasdem Musyawarah di Pilkada
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!