Suara.com - Lelaki asal Pakistan Taimoor Raza dijatuhi hukuman mati karena melakukan penghujatan terhadap Nabi Muhammad SAW lewat komentar di Facebook pada Sabtu (10/6/2017). Ini merupakan vonis hukuman mati pertama atas kasus yang terjadi di media sosial di negara itu.
Hakim Shabbir Ahmad Awan memutuskan Taimoor Raza bersalah karena menghina Nabi Muhammad SAW, demikian diungkapkan jaksa penuntut Shafiq Qureshi kepada AFP.
Raza berargumen di Facebook tentang Islam dengan seseorang yang ternyata merupakan pejabat departemen kontraterorisme, ungkap pengacara Rana Fida Hussain.
Pejabat yang adu argumen tersebut kemudian mengajukan tuntutan terhadap Raza atas komentar yang dimuat di jejaring sosial Facebook.
Usai divonis bersalah, kata Hussain, Raza langsung mengajukan banding. Dia merasa tidak melakukan kesalahan sehingga divonis hukuman mati.
Penghujatan merupakan tuduhan sensitif di Pakistan, bahkan tuduhan yang tidak terbukti benar saja dapat memicu aksi kekerasan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Meta Mulai Patuhi PP Tunas Komdigi, Anak 16 Tahun Dilarang Punya Facebook-Instagram-Threads
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
-
Viral Pengguna FB Bagi Tips Dapat Makanan Gratis dari Shopee, Tuai Kecaman Gegara Rugikan Driver
-
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal