Suara.com - Kasus penodaan agama dengan tersangka AH (61) siap disidangkan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (13/6/2017) besok. Sebelumnya berkas perkara itu diterima pengadilan dari Kejaksaan pada 29 Mei lalu.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan menyidangkan perkara penistaan agama tersebut, juga sudah terbentuk dan siap melaksanakan tugas," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik, Senin (12/6/2017) dikutip dari Antara.
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari rintuah Damanik (Hakim Ketua), Johny JH Simanjutak (Hakim Anggota), dan Masrul (Hakim Anggota).
"Sedangkan Panitera Pengganti adalah M Husni Aprianto," ujar Erintuah.
Erintuah berharap sidang nantinya dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar .
Polrestabes Medan menetapkan AH, seorang pengusaha warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Medan Sunggal sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada 17 April. Postingan AH di Facebook dianggap telah menghina islam dan Nabi Muhammad.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya bertindak cepat agar kasus ini tak sampai meluas. "Memang benar, AH melakukan tindak pidana penistaan agama, dan telah ditemukannya sejumlah barang bukti," ujar Kombes Pol Sandi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Kejagung Geledah Dua Tempat Penukaran Uang Asing Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Pome
-
Bikin Pemotor Jatuh, Menyoal Kualitas Perbaikan Jalan Juanda Depok yang Cepat Rusak Total
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Ruang Terbuka Hijau Masih Tertahan di 5 Persen, Pemprov DKI: Kami Coba Capai 30 Persen pada 2045
-
Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara
-
Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat
-
SKKL Rising 8 Mulai Digelar, Perkuat Jalur Digital IndonesiaSingapura Kapasitas 400 Tbps
-
Mendagri Dorong Percepatan Realisasi Pengembalian TKD bagi Pemda di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
Pegawai SPPG Mau Dijadikan ASN, Alvin Lie Punya Kekhawatiran seperti Ini