Suara.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap hal yang wajar apabila jaksa perkara penodaan agama tetap melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya banding dilakukan Jaksa Penuntut Umum karena menganggap vonis majelis hakim dua tahun penjara ke Ahok tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dan fakta di dalam persidangan.
"Kalau jaksa tetap pada bandingnya, menurut kami sah-sah saja. Karena mereka memang punya hak untuk itu. Ini juga wajar karena itu akan menentukan keprofesionalitasan mereka," ujar salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur kepada Suara.com, Senin (29/5/2017).
Diketahui, jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."
Namun, dalam putusannya hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
"Walaupun itu lebih tinggi dari tuntutan mereka tapi kan itu aturannya beda. Artinya, pasal yang dinyatakan terbukti oleh Jaksa, oleh Hakim tidak," kata Josefina.
Hingga saat ini, tim kuasa hukum Ahok masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding jaksa.
"Bagi kami, karena kami sudah mencabut permohonan banding, maka kami akan tunggu saja Putusan Hakim PT (Pengadilan Tinggi). Baru kami menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.
Untuk diketahui, pada Senin (22/5/2017) lalu, keluarga Ahok mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mencabut berkas memori banding. Dengan begitu, mereka menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
Baca Juga: Ahok Sudah Antisipasi Agar Ramadan Tak Diwarnai Gesekan Warga
Sementara, Jaksa Agung M. Prasetyo hingga saat ini masih melakukan kajian untuk melanjutkan atau tidak permohonan banding atas vonis Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
Analis: Iran di Atas Angin, Ini Sebabnya
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi