Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Selasa (13/6/2017). Dia didampingi kuasa hukumnya.
Buni Yani akan diadili perihal unggahan penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51. Dalam kasus ini, Ahok telah divonis dua tahun penjara karena kasus penistaan agama saat mengutip Surat Al Maidah Ayat 1.
Sidang Buni akan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan anggota M. Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.
Buni Yani yang datang dengan menggunakan baju kemeja putih, menggunakan mobil elf sekitar pukul 08.10 WIB. Dia akan didampingi oleh 11 kuasa hukumnya.
Sementara itu, puluhan orang dari Aliansi Pergerakan Islam (API) telah mendatangi halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengawal sidang Buni Yani.
Puluhan polisi sudah berjaga di sekitar lokasi sidang. Pengamanan yang dilakukan mulai dari jalur akses menuju lokasi sidang, pintu masuk, pintu masuk ke gedung sidang, pintu masuk ke ruang sidang dan di dalam ruang sidang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra