Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, usai menjenguk penyidik KPK, Novel Baswedan, di Rumah Sakit Mata, Jakarta Eye Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak sependapat dengan pernyataan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Yandri Susanto yang intinya mengatakan pansus angket terhadap KPK tidak akan pernah terbentuk jika menunggu semua fraksi menyetujui.
"Saya tidak setuju dengan pendapat Yandri dari PAN kalau Pasal 201 ayat 3 diterapkan dimana semua fraksi harus ada," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
Menurut Mahfud pernyataan Yandri merupakan persepsi pribadi.
"Itu kan pendapat dia, tentu dulu pembuat undang-undang berpikir kalau sangat serius, tentu saja bisa," kata Ketua Asosiasi Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia.
Mahfud menjelaskan dalam undang-undang disebutkan materi hak angket menyangkut satu hal penting atau hal strategis dan punya pengaruh luas di tengah masyarakat. Itu sebabnya, penting untuk mempertanyakan kepentingan anggota DPR ngotot melanjutkan hak angket terhadap KPK terkait dengan pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani -- saksi kasus korupsi e-KTP.
"Urusan pengakuan Miryam yang mengaku ditekan, itu, kan hal biasa saja, nggak ada hal yang gawat di situ, dan itu sudah dibuktikaan di sidang praperadilan bahwa itu benar. Jadi masih apalagi, strategis apa? Ini, kan nggak ada strategisnya, sama sekali dan tidak berpengaruh luas terhadap masyarakat," katanya.
Bahkan, kata Mahfud, masyarakat menganggap pemeriksaan terhadap Miryam bukan sesuatu yang luar biasa. Itu sebabnya, dia meminta DPR fokus pada apa yang melatari pengajuan hak angket.
"Kalau DPR berpikir ini, bukan hanya soal Miryam tapi ada soal lain, itu nggak boleh karena hak angket itu harus fokus apa yang mau diangket. Kalau masalahnya nanti mau dicari dulu oleh pansus itu nggak boleh, tidak fair secara hukum. Itulah sebabnya dari sudut itu kita juga menyatakan hak angket ini cacat hukum. Hal lain lagi, sekarang ini baru tujuh fraksi, satu masih ragu-ragu dan dua menyatakan menolak, karena tidak memenuhi syarat Pasal 201 ayat 3," kata Mahfud.
"Saya tidak setuju dengan pendapat Yandri dari PAN kalau Pasal 201 ayat 3 diterapkan dimana semua fraksi harus ada," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
Menurut Mahfud pernyataan Yandri merupakan persepsi pribadi.
"Itu kan pendapat dia, tentu dulu pembuat undang-undang berpikir kalau sangat serius, tentu saja bisa," kata Ketua Asosiasi Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia.
Mahfud menjelaskan dalam undang-undang disebutkan materi hak angket menyangkut satu hal penting atau hal strategis dan punya pengaruh luas di tengah masyarakat. Itu sebabnya, penting untuk mempertanyakan kepentingan anggota DPR ngotot melanjutkan hak angket terhadap KPK terkait dengan pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani -- saksi kasus korupsi e-KTP.
"Urusan pengakuan Miryam yang mengaku ditekan, itu, kan hal biasa saja, nggak ada hal yang gawat di situ, dan itu sudah dibuktikaan di sidang praperadilan bahwa itu benar. Jadi masih apalagi, strategis apa? Ini, kan nggak ada strategisnya, sama sekali dan tidak berpengaruh luas terhadap masyarakat," katanya.
Bahkan, kata Mahfud, masyarakat menganggap pemeriksaan terhadap Miryam bukan sesuatu yang luar biasa. Itu sebabnya, dia meminta DPR fokus pada apa yang melatari pengajuan hak angket.
"Kalau DPR berpikir ini, bukan hanya soal Miryam tapi ada soal lain, itu nggak boleh karena hak angket itu harus fokus apa yang mau diangket. Kalau masalahnya nanti mau dicari dulu oleh pansus itu nggak boleh, tidak fair secara hukum. Itulah sebabnya dari sudut itu kita juga menyatakan hak angket ini cacat hukum. Hal lain lagi, sekarang ini baru tujuh fraksi, satu masih ragu-ragu dan dua menyatakan menolak, karena tidak memenuhi syarat Pasal 201 ayat 3," kata Mahfud.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar