Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, usai menjenguk penyidik KPK, Novel Baswedan, di Rumah Sakit Mata, Jakarta Eye Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak sependapat dengan pernyataan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Yandri Susanto yang intinya mengatakan pansus angket terhadap KPK tidak akan pernah terbentuk jika menunggu semua fraksi menyetujui.
"Saya tidak setuju dengan pendapat Yandri dari PAN kalau Pasal 201 ayat 3 diterapkan dimana semua fraksi harus ada," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
Menurut Mahfud pernyataan Yandri merupakan persepsi pribadi.
"Itu kan pendapat dia, tentu dulu pembuat undang-undang berpikir kalau sangat serius, tentu saja bisa," kata Ketua Asosiasi Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia.
Mahfud menjelaskan dalam undang-undang disebutkan materi hak angket menyangkut satu hal penting atau hal strategis dan punya pengaruh luas di tengah masyarakat. Itu sebabnya, penting untuk mempertanyakan kepentingan anggota DPR ngotot melanjutkan hak angket terhadap KPK terkait dengan pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani -- saksi kasus korupsi e-KTP.
"Urusan pengakuan Miryam yang mengaku ditekan, itu, kan hal biasa saja, nggak ada hal yang gawat di situ, dan itu sudah dibuktikaan di sidang praperadilan bahwa itu benar. Jadi masih apalagi, strategis apa? Ini, kan nggak ada strategisnya, sama sekali dan tidak berpengaruh luas terhadap masyarakat," katanya.
Bahkan, kata Mahfud, masyarakat menganggap pemeriksaan terhadap Miryam bukan sesuatu yang luar biasa. Itu sebabnya, dia meminta DPR fokus pada apa yang melatari pengajuan hak angket.
"Kalau DPR berpikir ini, bukan hanya soal Miryam tapi ada soal lain, itu nggak boleh karena hak angket itu harus fokus apa yang mau diangket. Kalau masalahnya nanti mau dicari dulu oleh pansus itu nggak boleh, tidak fair secara hukum. Itulah sebabnya dari sudut itu kita juga menyatakan hak angket ini cacat hukum. Hal lain lagi, sekarang ini baru tujuh fraksi, satu masih ragu-ragu dan dua menyatakan menolak, karena tidak memenuhi syarat Pasal 201 ayat 3," kata Mahfud.
"Saya tidak setuju dengan pendapat Yandri dari PAN kalau Pasal 201 ayat 3 diterapkan dimana semua fraksi harus ada," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
Menurut Mahfud pernyataan Yandri merupakan persepsi pribadi.
"Itu kan pendapat dia, tentu dulu pembuat undang-undang berpikir kalau sangat serius, tentu saja bisa," kata Ketua Asosiasi Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia.
Mahfud menjelaskan dalam undang-undang disebutkan materi hak angket menyangkut satu hal penting atau hal strategis dan punya pengaruh luas di tengah masyarakat. Itu sebabnya, penting untuk mempertanyakan kepentingan anggota DPR ngotot melanjutkan hak angket terhadap KPK terkait dengan pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani -- saksi kasus korupsi e-KTP.
"Urusan pengakuan Miryam yang mengaku ditekan, itu, kan hal biasa saja, nggak ada hal yang gawat di situ, dan itu sudah dibuktikaan di sidang praperadilan bahwa itu benar. Jadi masih apalagi, strategis apa? Ini, kan nggak ada strategisnya, sama sekali dan tidak berpengaruh luas terhadap masyarakat," katanya.
Bahkan, kata Mahfud, masyarakat menganggap pemeriksaan terhadap Miryam bukan sesuatu yang luar biasa. Itu sebabnya, dia meminta DPR fokus pada apa yang melatari pengajuan hak angket.
"Kalau DPR berpikir ini, bukan hanya soal Miryam tapi ada soal lain, itu nggak boleh karena hak angket itu harus fokus apa yang mau diangket. Kalau masalahnya nanti mau dicari dulu oleh pansus itu nggak boleh, tidak fair secara hukum. Itulah sebabnya dari sudut itu kita juga menyatakan hak angket ini cacat hukum. Hal lain lagi, sekarang ini baru tujuh fraksi, satu masih ragu-ragu dan dua menyatakan menolak, karena tidak memenuhi syarat Pasal 201 ayat 3," kata Mahfud.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!
-
5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand
-
DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis
-
Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran
-
Minyak Kemiri Murni vs Minyak Kemiri Bakar, Mana yang Lebih Baik untuk Rambut?
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal
-
From Cat Stevens to Yusuf Islam: Saat Ketenaran Tak Lagi Cukup Mengisi Jiwa
-
Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026
-
Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan
-
Timnas Indonesia Dibantai, Nguyen Xuan Son Singgung Gelar Juara Piala AFF 2026