Suara.com - Pembebasan bersyarat Setya Novanto, koruptor kasus e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun, menjadi preseden buruk.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi, sekaligus bukti pemerintah tidak serius memberikan efek jera.
Pemberian bebas bersyarat dan berkurangnya masa pencabutan hak politik koruptor, Setya Novanto, menjadi pukulan telak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kebijakan ini dinilai menunjukkan inkonsistensi negara dalam menghadirkan efek jera bagi para pelaku kejahatan luar biasa.
Mantan Ketua DPR RI tersebut bisa kembali menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Dengan diberikannya keringanan kepada Setya Novanto menunjukkan sikap negara yang tidak pernah serius memberikan efek jera kepada koruptor.
Hal ini memicu reaksi keras, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Akibat dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK SN (Setya Novanto) dengan mengkorting pidana penjara dan pengurangan masa pencabutan hak politik, menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia saat dihubungi Suara.com, Senin (18/8/2025).
Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis bersalah karena mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Baca Juga: Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan
Politisi Golkar tersebut kemudian dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Selain itu, hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Namun, melalui putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.
Putusan ini juga memangkas masa pencabutan hak politiknya menjadi 2 tahun 6 bulan.
Pengurangan hukuman inilah yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat bagi Novanto.
Pengurangan pencabutan hak politik pun semakin disayangkan ICW.
"Pemberian efek jera melalui pidana badan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih sangat diperlukan di saat RUU Perampasan Aset juga masih mangkrak oleh pemerintah dan DPR," kata Yassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu
-
5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada