Suara.com - Seorang anak perempuan dengan inisial BL (15 ) dituntut delapan tahun pidana penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pekerja rumah tangga ini dituntut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati berdasarkan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU ayat 3 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini berawal ketika BL diperkosa oleh tetangganya pada bulan Juli 2016 di daerah Cikeusik. Saat ini pelaku perkosaan masih dalam proses penyidikan di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pengacara publik dari LBH Apik Jakarta, Zuma, mengatakan BL tidak melaporkan perkosaan yang dialaminya karena takut terhadap ancaman pelaku. Ia juga merasa hal ini aib yang membuat malu keluarganya sehingga dia tidak ingin meyusahkan keluarga.
"Kehidupan keluarga BL sangat miskin di daerah Banten, untuk itu ia memilih bekerja menjadi rekerja rumah tangga," kata Zuma yang mendampingi BL.
Zuma menambahkan tiga bulan pasca perkosaan, BL merasa sering mual dan muntah, lalu ibunya mengantar ia untuk memeriksakan diri ke Puskesmas Cikeusik. Dokter mendiagnosa BL sakit maag dan hanya diberikan obat. BL sendiri juga selalu mendapatkan menstruasi setiap bulan.” Karena kemiskinan dan pengetahuan BL sangat minim tentang kesehatan reproduksi mengakibatkan BL tidak tahu dirinya hamil.
Untuk membantu keluarga, BL melalui yayasan bekerja menjadi PRT karena hanya lulusan SMP. Kemudian yayasan yang menyalurkan memalsukan usianya dari 15 tahun menjadi 18 tahun. Yayasan juga hanya dan memberikan BL gaji Rp600 ribu dari Rp1,3 juta yang diberikan majikannya dalam masa kerja satu bulan sebelum kejadian.
"Bahwa BL anak perempuan korban yang sesungguhnya mengalami kekerasan berlapis, mulai dari kekerasan seksual, perdagangan anak dan kekerasan ekonomi sehingga tidak layak dihukum," kata dia.
Selama persidangan penuntutan, jaksa yang diwakili oleh Agnes Renitha dinilai tidak mempertimbangkan BL sebagai korban perkosaan, masih usia anak dan korban ekploitasi ekonomi. Padahal ancaman maksimal pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun dan untuk anak adalah setengahnya yaitu 7,5 tahun.
Namun, JPU menuntut lebih dari ancaman pidana yang boleh diterapkan terhadap anak. Tingginya tuntutan yakni delapan tahun, kata Zuma, memperlihtkan JPU tidak memiliki perspektif gender dan kepentingan terbaik untuk anak. Selain itu, JPU dinilai telah melanggar hukum acara, dimana tuntutan diberikan di hari yang sama dengan permintaan keterangan terdakwa.
Padahal, katanya, konsideran tentang Sistem Peradilan Anak menegaskan perlindungan anak sangat penting. Dimana anak yang sedang menjalani proses peradilan tetap memperoleh hak-haknya sebagai seorang anak yang dilindungi oleh negara.
Kematian bayi yang dihasilkan dari perkosaan, menurut laporan WHO, merupakan salah satu bentuk dampak fatal dari kekerasan seksual, dimana korban tidak mendapatkan haknya atas penegakan hukum dan pemulihan.
Kasus BL bukanlah kasus pertama yang didampingi dan ditanggani oleh LBH APIK Jakarta. Direktur LBH Apik Jakarta, Veni Siregar, menyampaikan untuk tahun 2017 ini, sudah tiga kasus korban kekerasan seksual yang menjadi terdakwa atas kematian bayi yang dilahirkan akibat perkosaan.
“Berdasarkan kasus yang kami tangani, korban kekerasan seksual umumnya tidak mengetahui kehamilan dirinya, dan sudah datang ke dokter, namun dokter menyatakan tidak hamil, kemudian melahirkan tanpa pertolongan dan membuang bayinya. Peristiwa kematian bayi ini merupakan muara dari ketidakadilan jender terhadap perempuan. Setidaknya, ada masalah tingkat pengetahuan kesehatan reproduktif yang rendah, dokter yang tidak berperspektif jender, sehingga menyepelekan sakit perut yang dialami perempuan dan tidak adanya dukungan terhadap korban perkosaan. Isu ini seharusnya menjadi pertimbangan negara, khususnya dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Korban kekerasan seksual yang menjadi tersangka tindak pidana akibat kekerasan yang dialaminya, menjadi alasan meringankan pidana. Penjara bukan tempat terbaik untuk korban kekerasan seksual,” katanya.
Ketidaktahuan perempuan akan kehamilannya, menurut ahli kesehatan reproduksi Budi Wahyuni, yang juga menjadi ahli dalam kasus ini, menyatakan sangat dimungkinkan pada zaman ini masih ada anak yang tidak mengerti mengenai kehamilan karena tidak pernah ada informasi tentang itu. Pendidikan kesehatan reproduksi masih terus diperdebatkan, dan anak-anak akhirnya mendapatkan informasi yang tidak benar, misalkan kalau masih menstruasi berarti tidak hamil. Padahal kehamilan hanya bisa dibuktikan dengan tes urine dan USG menjelaskan bahwa perempuan apalagi anak-anak sangat mungkin tidak mengetahui kehamilannya.
Untuk itu LBH Apik Jakarta menyampaikan tuntutannya. Pertama, menuntut agar terdakwa BL dibebaskan dan mendapatkan rehabilitasi serta akses keadilan sebagai anak korban kekerasan seksual. Kedua, menuntut EN (20 tahun) untuk diproses atas perkosaan yang dilakukannya terhadap BL dan ikut bertanggungjawab secara pidana atas kematian bayi yang dilahirkan BL
Berita Terkait
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai
-
Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan
-
Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan