Suara.com - Seorang anak perempuan dengan inisial BL (15 ) dituntut delapan tahun pidana penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pekerja rumah tangga ini dituntut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati berdasarkan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU ayat 3 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini berawal ketika BL diperkosa oleh tetangganya pada bulan Juli 2016 di daerah Cikeusik. Saat ini pelaku perkosaan masih dalam proses penyidikan di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pengacara publik dari LBH Apik Jakarta, Zuma, mengatakan BL tidak melaporkan perkosaan yang dialaminya karena takut terhadap ancaman pelaku. Ia juga merasa hal ini aib yang membuat malu keluarganya sehingga dia tidak ingin meyusahkan keluarga.
"Kehidupan keluarga BL sangat miskin di daerah Banten, untuk itu ia memilih bekerja menjadi rekerja rumah tangga," kata Zuma yang mendampingi BL.
Zuma menambahkan tiga bulan pasca perkosaan, BL merasa sering mual dan muntah, lalu ibunya mengantar ia untuk memeriksakan diri ke Puskesmas Cikeusik. Dokter mendiagnosa BL sakit maag dan hanya diberikan obat. BL sendiri juga selalu mendapatkan menstruasi setiap bulan.” Karena kemiskinan dan pengetahuan BL sangat minim tentang kesehatan reproduksi mengakibatkan BL tidak tahu dirinya hamil.
Untuk membantu keluarga, BL melalui yayasan bekerja menjadi PRT karena hanya lulusan SMP. Kemudian yayasan yang menyalurkan memalsukan usianya dari 15 tahun menjadi 18 tahun. Yayasan juga hanya dan memberikan BL gaji Rp600 ribu dari Rp1,3 juta yang diberikan majikannya dalam masa kerja satu bulan sebelum kejadian.
"Bahwa BL anak perempuan korban yang sesungguhnya mengalami kekerasan berlapis, mulai dari kekerasan seksual, perdagangan anak dan kekerasan ekonomi sehingga tidak layak dihukum," kata dia.
Selama persidangan penuntutan, jaksa yang diwakili oleh Agnes Renitha dinilai tidak mempertimbangkan BL sebagai korban perkosaan, masih usia anak dan korban ekploitasi ekonomi. Padahal ancaman maksimal pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun dan untuk anak adalah setengahnya yaitu 7,5 tahun.
Namun, JPU menuntut lebih dari ancaman pidana yang boleh diterapkan terhadap anak. Tingginya tuntutan yakni delapan tahun, kata Zuma, memperlihtkan JPU tidak memiliki perspektif gender dan kepentingan terbaik untuk anak. Selain itu, JPU dinilai telah melanggar hukum acara, dimana tuntutan diberikan di hari yang sama dengan permintaan keterangan terdakwa.
Padahal, katanya, konsideran tentang Sistem Peradilan Anak menegaskan perlindungan anak sangat penting. Dimana anak yang sedang menjalani proses peradilan tetap memperoleh hak-haknya sebagai seorang anak yang dilindungi oleh negara.
Kematian bayi yang dihasilkan dari perkosaan, menurut laporan WHO, merupakan salah satu bentuk dampak fatal dari kekerasan seksual, dimana korban tidak mendapatkan haknya atas penegakan hukum dan pemulihan.
Kasus BL bukanlah kasus pertama yang didampingi dan ditanggani oleh LBH APIK Jakarta. Direktur LBH Apik Jakarta, Veni Siregar, menyampaikan untuk tahun 2017 ini, sudah tiga kasus korban kekerasan seksual yang menjadi terdakwa atas kematian bayi yang dilahirkan akibat perkosaan.
“Berdasarkan kasus yang kami tangani, korban kekerasan seksual umumnya tidak mengetahui kehamilan dirinya, dan sudah datang ke dokter, namun dokter menyatakan tidak hamil, kemudian melahirkan tanpa pertolongan dan membuang bayinya. Peristiwa kematian bayi ini merupakan muara dari ketidakadilan jender terhadap perempuan. Setidaknya, ada masalah tingkat pengetahuan kesehatan reproduktif yang rendah, dokter yang tidak berperspektif jender, sehingga menyepelekan sakit perut yang dialami perempuan dan tidak adanya dukungan terhadap korban perkosaan. Isu ini seharusnya menjadi pertimbangan negara, khususnya dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Korban kekerasan seksual yang menjadi tersangka tindak pidana akibat kekerasan yang dialaminya, menjadi alasan meringankan pidana. Penjara bukan tempat terbaik untuk korban kekerasan seksual,” katanya.
Ketidaktahuan perempuan akan kehamilannya, menurut ahli kesehatan reproduksi Budi Wahyuni, yang juga menjadi ahli dalam kasus ini, menyatakan sangat dimungkinkan pada zaman ini masih ada anak yang tidak mengerti mengenai kehamilan karena tidak pernah ada informasi tentang itu. Pendidikan kesehatan reproduksi masih terus diperdebatkan, dan anak-anak akhirnya mendapatkan informasi yang tidak benar, misalkan kalau masih menstruasi berarti tidak hamil. Padahal kehamilan hanya bisa dibuktikan dengan tes urine dan USG menjelaskan bahwa perempuan apalagi anak-anak sangat mungkin tidak mengetahui kehamilannya.
Untuk itu LBH Apik Jakarta menyampaikan tuntutannya. Pertama, menuntut agar terdakwa BL dibebaskan dan mendapatkan rehabilitasi serta akses keadilan sebagai anak korban kekerasan seksual. Kedua, menuntut EN (20 tahun) untuk diproses atas perkosaan yang dilakukannya terhadap BL dan ikut bertanggungjawab secara pidana atas kematian bayi yang dilahirkan BL
Berita Terkait
-
Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan
-
Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Lapor Kekerasan Seksual Malah Dikasih Tasbih: Sejak Kapan UPTD PPA Jadi Majelis Taklim?
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz
-
Spanyol Berani Lawan Gertakan Trump: Kami Tidak Takut!
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Update Korban Serangan AS-Israel: 414 Wanita dan Anak Iran Tewas, Bayi 8 Bulan Jadi Korban
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak