Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengaku penyidik hanya menunggu informasi kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia agar bisa dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Kami tunggu perkembangan Rizieq pulangnya," kata Iriawan di Gambil, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2017).
Iriawan hanya menyambut positif soal kabar dari tim pengacara ada rencana Rizieq pulang ke Indonesia setelah hari raya lebaran.
"Info darimana? Dia Kata siapa? Pulang saja. Bagus dong," kata dia.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membantah polisi sengaja membiarkan Rizieq bebas berkeliaran di Arab Saudi meski statusnya telah menjadi buronan polisi.
Dia menyampaikan alasan polisi tak mau menjemput paksa Rizieq di luar negeri, karena sudah seharusnya sebagai warga negara yang baik, pimpinan FPI itu harus taat terhadap hukum. Rizieq sendiri telah dua kali mangkir panggilan dalam kasus tersebut.
"Bukan kami membiarkan. Biarin saja pulang sendiri kan kami mengetes sebagai kepatuhan hukum saja," kata Argo.
Argo juga menambahkan alasan penyidik tak secepatnya membawa pulang Rizieq ke Indonesia bukan khawatir terhadap adanya ancaman aksi demonstrasi para pendukungnya di tanah air.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menyampaikan Rizieq dan keluarganya akan merayakan lebaran di Arab Saudi. Dengan demikian, lanjutnya, Rizieq baru bisa kembali pulang ke Indonesia setelah lebaran.
Baca Juga: Yusril Sarankan Jokowi Hapus Tuntutan Rizieq Shihab
"Kalau untuk Lebaran ini beliau mau lebaran di Arab. Tapi ini juga belum kondusif ya jadinya pulang setelah lebaran," kata Sugito kepada Suara.com, Rabu (21/6/2017).
Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengaku penyidik hanya menunggu informasi kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia agar bisa dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Kami tunggu perkembangan Rizieq pulangnya," kata Iriawan di Gambil, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2017).
Iriawan hanya menyambut positif soal kabar dari tim pengacara ada rencana Rizieq pulang ke Indonesia setelah hari raya lebaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka