Suara.com - Puluhan orang berdemo memprotes Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal pembubaran organisasi masyarakat yang dianggap antiPancasila. Kelompok ini mendukung paham khilafah.
Sekelompok pemuda ini menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pembebasan. Mereka berdemo di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/217).
Anggota Divisi Oponi dan Propaganda Gerakan Mahasiswa Pembebasan, Firmansyah menilai dikeluarkannya Perppu bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Dia juga protes pemerintahan Joko Widodo ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Perppu yang disahkan oleh rezim Jokowi bentuk kesewnangan, kezaliman, tirani pemerintahan Jokowi," ucap Firmansyah dalam orasinya.
Dalam berdemo, mereka membawa sejumlah spanduk. Tulisan dalam spanduk itu menyindir Jokowi.
"Khilafah Ajaran Islam, Janji Allah dan Rasul-nya, Mengapa Diriminalkan? Jokowi Sehat? Perppu Pembubaran Ormas Islam Disahkan, Bukti Rezim Jokowi Represif dan Anti Islam, dan Tolak Perppu Pembubaran Ormas Islam (HTI)," begitu isi spanduk itu.
Menurut Firmansyah, penerbitan Perppu melanggar UU. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.
"Penerbitan Perppu selain melanggar UU berkaitan dengan pengalihan fungsi peradilan ke Perppu. Pancasila dan UUD 45 dijadikan alat untuk membungkam suara masyarakat, mahasiswa, dan ormas Islam," kata dia.
Mereka menuduh pemerintahan Jokowi tengah memainkan politik balas dendam. Hal ini terkait kekalahan pasangan Baauki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di Pilkada Jakarta 2017.
Baca Juga: Meski Terbit Perppu, Pembubaran Ormas Harus Lewat Pengadilan
"Persoalan ini tidak terlepas dari konstelasi politik sebelumnya, yakni politik balas dendam yang dilakukan rezim penguasa dan parpol pengusungnya. Yang jelas mereka kalah lawan umat Islam," katanya.
Sementara itu Humas Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Pembebasan, Hanif Ahmad Anshorulloh menilai seharusnya Jokowi memikirkan cara untuk membayar utang pemerintah. Hingga akhir Maret 2017 utang Indonesia sebesar Rp3.649,75 triliun, naik Rp 60,63 triliun dibanding posisi akhir Februari 2017 senilai Rp 3.589,12 triliun.
"Perppu ormas ini tidak penting dan sangat tidak layak dibahas oleh pemerintah rezim Jokowi-JK, karena kenapa? Kita telah melihat, karena seluruh masyarakat sudah pintar yang darurat itu bukan ormas yang dianggap anti pancasila. Yang darurat pertama darurat itu adalah utang," ujar Hanif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul