Suara.com - Koordinator LSM Demokrasi, Setara Institute Hendardi menilai penerbitan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan tentang pembubaran organisasi masyarakat antiPancasila tidak boleh mengesampingkan proses hukum. Ormas bisa dibubarkan hanya lewat pengadilan.
Menurut Hendardi, dalam konstruksi Negara hukum demokratis setiap kerja dan produk organ Negara harus bisa divalidasi dan periksa oleh organ Negara lain, sebagai manifestasi kontrol dan keseimbangan (check and balances).
“Mekanisme pembubaran ormas sebagaimana dalam Perppu 2 Tahun 2017 semestinya tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan,” jelas Mantan Kasum Munir itu saat berbincang dengan suara.com, Rabu (12/7/2017).
Hanya saja Hendardi mengatakan secara ketatanegaraan, Perppu ini adalah jalan konstitusional bagi pemerintah untuk melakukan suatu tindakan yang dalam persepktif pemerintah belum memiliki dasar hukum atau dasar hukum yang tersedia dianggap tidak memadai. Perppu ini langsung berlaku tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR.
“Perihal keabsahan dikeluarkannya Perppu, pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen, adalah pihak yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan ancaman keberbahayaan dari suatu organisasi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Sepanjang itu tersedia, maka ancaman keberbahayaan tersebut adalah yang paling valid menjadi landasan dikeluarkannya Perppu, karena ketentuan yang ada dalam UU 17 Tahun 2013 dianggap tidak mampu menjangkau keberbahayaan itu secara cepat,” papar dia.
Dia juga mengatakan secara prinsipil, pembatasan atau pembubaran ormas dimungkinkan dalam hak asasi manusia. Meski dengan syarat-syarat yang ketat dan harus dilakukan berdasarkan UU.
“Apalagi organisasi semacam HTI yang selama ini beroperasi dianggap telah mengusik kohesi sosial umat dan mengancam sendi-sendi bernegara,” kata dia.
Berita Terkait
-
12 Larangan Ormas dalam Peppu Pembubaran Ormas AntiPancasila
-
Jusuf Kalla Nilai Perppu Pembubaran Ormas Memang Mendesak
-
Akhir Juli 2017, Singapura dan Indonesia Tukar Informasi Keuangan
-
Nasdem Ingatkan Perppu 1/2017 Jangan Sampai Ganggu Investor
-
Ini Alasan Batas Minimal Saldo Wajib Lapor ke Pajak Dirubah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting