KPK menegaskan penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tidak terkait dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK.
"Mengenai pansus, sebagaimana saya sampaikan beberapa kali, satu-satunya cara adalah KPK mempercepat kerjanya, meningkatkan 'performance', untuk menunjukkan ke masyarakat kita tidak terpengaruh dengan itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Pada Senin, KPK mengumumkan Setya Novanto yang menjabat Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus KTP-E dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"Terkait pansus, pasti kami membawa yang bersangkutan ke proses penyidikan ini tidak serampangan, pasti punya dua alat bukti yang kuat, biar proses berikutnya diikuti saja di pengadilan," tambah Agus.
Agus pun mengaku KPK tidak takut terhadap dugaan sejumlah manuver yang mungkin akan dilakukan Setya Novanto di tingkat pengadilan.
"Pertanyaan apakah yang bersangkutan mempengaruhi proses pengadilan, kami tidak akan berkomentar mengenai hal itu, apakah kami punya informasi, biar kami yang mengatur langkah-langkah dan strateginya," ungkap Agus.
Menurut Agus, dalam perkara KTP-E, akibat perbuatan Setnov, terjadi kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP sebesar Rp2,3 triliun karena pembayaran lebih mahal dari harga wajar atau riil dari barang-barang yang diperlukan dalam KTP-E.
Baca Juga: Jadikan Novanto Tersangka Skandal E-KTP, KPK Tak Serampangan
"Dengan rincian, total pembayaran ke konsorsium PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) dilakukan Rp4,9 triliun untuk dari periode 21 Oktober 2011-30 Desember 2013 sedangkan harga wajar (riil) KTP-E tersebut diperkirakan Rp2,6 triliun," tambah Agus.
Terkait kasus KTP-E, DPR sudah membentuk Pansus Hak Angket KPK yang terdiri dari tujuh fraksi yaitu PDI-Perjuangan, Golkar, Hanura, PPP, Gerindra, PAN dan Nasdem.
Ketua Pansus Hak Angket adalah Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi KTP-E. Dalam dakwan Agung Gunandar Sudarsa selaku Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah satu juta dolar AS.
Pansus melakukan sejumlah hal untuk mencari-cari kesalahan KPK misalnya dengan meminta hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK dan menyatakan ada temuan terkait sumber daya manusia (SDM) atau penyidik, sistem pengelolaan keuangan internal (SPI) serta penyadapan di KPK pada 4 Juli 2017. Selanjutnya pada 6 Juli 2017, pansus juga menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mencari laporan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK terhadap para narapidana tersebut.
Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP Elektronik (KTP-E).
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan