Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo mengatakan penetapan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Kami membawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya dua alat bukti yang kuat," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Komisi antirasuah menduga Ketua Umum Partai Golkar terlibat dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Novanto juga diduga mengkondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Agus menegaskan dalam persidangan yang akan datang, jaksa KPK akan membeberkan bukti dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut. Ia juga meminta semua pihak untuk mengikuti proses kasus ini sampai ke pengadilan.
"Banyak bertanya soal materi pemeriksaan, kita akan gelar di pengadilan. Kita akan buka semua bukti di pengadilan," kata Agus.
Konferensi pers pengumuman penetapan Novanto menjadi tersangka dilakukan langsung oleh Agus.
Sebelum terjerat kasus e-KTP, Novanto sudah beberapakali disebut-sebut dalam sejumlah perkara.
Mulai dari cessie Bank Bali pada masa pemerintahan Presiden B. J. Habibie dan Presiden Megawati Soekarnoputri sampai yang mencuat tahun lalu, kasus yang kemudian dikenal skandal "papa minta saham" terkait PT. Freeport Indonesia. Kasus ini berawal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said (ketika itu).
Pada kasus cessie Bank Bali, Novanto merupakan direktur utama PT. Era Giat Prima dan penyidik kemudian menerbitkan SP3.
Dalam kasus e-KTP, Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kami membawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya dua alat bukti yang kuat," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Komisi antirasuah menduga Ketua Umum Partai Golkar terlibat dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Novanto juga diduga mengkondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Agus menegaskan dalam persidangan yang akan datang, jaksa KPK akan membeberkan bukti dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut. Ia juga meminta semua pihak untuk mengikuti proses kasus ini sampai ke pengadilan.
"Banyak bertanya soal materi pemeriksaan, kita akan gelar di pengadilan. Kita akan buka semua bukti di pengadilan," kata Agus.
Konferensi pers pengumuman penetapan Novanto menjadi tersangka dilakukan langsung oleh Agus.
Sebelum terjerat kasus e-KTP, Novanto sudah beberapakali disebut-sebut dalam sejumlah perkara.
Mulai dari cessie Bank Bali pada masa pemerintahan Presiden B. J. Habibie dan Presiden Megawati Soekarnoputri sampai yang mencuat tahun lalu, kasus yang kemudian dikenal skandal "papa minta saham" terkait PT. Freeport Indonesia. Kasus ini berawal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said (ketika itu).
Pada kasus cessie Bank Bali, Novanto merupakan direktur utama PT. Era Giat Prima dan penyidik kemudian menerbitkan SP3.
Dalam kasus e-KTP, Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang