Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo mengatakan penetapan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Kami membawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya dua alat bukti yang kuat," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Komisi antirasuah menduga Ketua Umum Partai Golkar terlibat dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Novanto juga diduga mengkondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Agus menegaskan dalam persidangan yang akan datang, jaksa KPK akan membeberkan bukti dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut. Ia juga meminta semua pihak untuk mengikuti proses kasus ini sampai ke pengadilan.
"Banyak bertanya soal materi pemeriksaan, kita akan gelar di pengadilan. Kita akan buka semua bukti di pengadilan," kata Agus.
Konferensi pers pengumuman penetapan Novanto menjadi tersangka dilakukan langsung oleh Agus.
Sebelum terjerat kasus e-KTP, Novanto sudah beberapakali disebut-sebut dalam sejumlah perkara.
Mulai dari cessie Bank Bali pada masa pemerintahan Presiden B. J. Habibie dan Presiden Megawati Soekarnoputri sampai yang mencuat tahun lalu, kasus yang kemudian dikenal skandal "papa minta saham" terkait PT. Freeport Indonesia. Kasus ini berawal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said (ketika itu).
Pada kasus cessie Bank Bali, Novanto merupakan direktur utama PT. Era Giat Prima dan penyidik kemudian menerbitkan SP3.
Dalam kasus e-KTP, Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kami membawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya dua alat bukti yang kuat," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Komisi antirasuah menduga Ketua Umum Partai Golkar terlibat dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Novanto juga diduga mengkondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Agus menegaskan dalam persidangan yang akan datang, jaksa KPK akan membeberkan bukti dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut. Ia juga meminta semua pihak untuk mengikuti proses kasus ini sampai ke pengadilan.
"Banyak bertanya soal materi pemeriksaan, kita akan gelar di pengadilan. Kita akan buka semua bukti di pengadilan," kata Agus.
Konferensi pers pengumuman penetapan Novanto menjadi tersangka dilakukan langsung oleh Agus.
Sebelum terjerat kasus e-KTP, Novanto sudah beberapakali disebut-sebut dalam sejumlah perkara.
Mulai dari cessie Bank Bali pada masa pemerintahan Presiden B. J. Habibie dan Presiden Megawati Soekarnoputri sampai yang mencuat tahun lalu, kasus yang kemudian dikenal skandal "papa minta saham" terkait PT. Freeport Indonesia. Kasus ini berawal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said (ketika itu).
Pada kasus cessie Bank Bali, Novanto merupakan direktur utama PT. Era Giat Prima dan penyidik kemudian menerbitkan SP3.
Dalam kasus e-KTP, Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina