Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo mengatakan penetapan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Kami membawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya dua alat bukti yang kuat," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Komisi antirasuah menduga Ketua Umum Partai Golkar terlibat dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Novanto juga diduga mengkondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Agus menegaskan dalam persidangan yang akan datang, jaksa KPK akan membeberkan bukti dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut. Ia juga meminta semua pihak untuk mengikuti proses kasus ini sampai ke pengadilan.
"Banyak bertanya soal materi pemeriksaan, kita akan gelar di pengadilan. Kita akan buka semua bukti di pengadilan," kata Agus.
Konferensi pers pengumuman penetapan Novanto menjadi tersangka dilakukan langsung oleh Agus.
Sebelum terjerat kasus e-KTP, Novanto sudah beberapakali disebut-sebut dalam sejumlah perkara.
Mulai dari cessie Bank Bali pada masa pemerintahan Presiden B. J. Habibie dan Presiden Megawati Soekarnoputri sampai yang mencuat tahun lalu, kasus yang kemudian dikenal skandal "papa minta saham" terkait PT. Freeport Indonesia. Kasus ini berawal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said (ketika itu).
Pada kasus cessie Bank Bali, Novanto merupakan direktur utama PT. Era Giat Prima dan penyidik kemudian menerbitkan SP3.
Dalam kasus e-KTP, Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kami membawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya dua alat bukti yang kuat," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Komisi antirasuah menduga Ketua Umum Partai Golkar terlibat dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Novanto juga diduga mengkondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Agus menegaskan dalam persidangan yang akan datang, jaksa KPK akan membeberkan bukti dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut. Ia juga meminta semua pihak untuk mengikuti proses kasus ini sampai ke pengadilan.
"Banyak bertanya soal materi pemeriksaan, kita akan gelar di pengadilan. Kita akan buka semua bukti di pengadilan," kata Agus.
Konferensi pers pengumuman penetapan Novanto menjadi tersangka dilakukan langsung oleh Agus.
Sebelum terjerat kasus e-KTP, Novanto sudah beberapakali disebut-sebut dalam sejumlah perkara.
Mulai dari cessie Bank Bali pada masa pemerintahan Presiden B. J. Habibie dan Presiden Megawati Soekarnoputri sampai yang mencuat tahun lalu, kasus yang kemudian dikenal skandal "papa minta saham" terkait PT. Freeport Indonesia. Kasus ini berawal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said (ketika itu).
Pada kasus cessie Bank Bali, Novanto merupakan direktur utama PT. Era Giat Prima dan penyidik kemudian menerbitkan SP3.
Dalam kasus e-KTP, Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris