Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon siap menggantikan tugas Setya Novanto sebagai ketua DPR. Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya kita semua harus siap. Tapi kita lihat dulu lah, kita rapatkan dulu," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas ini. Rapat ini akan digelar besok dan akan dipimpin oleh dirinya. Dia mengatakan, perlu melihat kembali mekanisme yang ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tentang proses pergantian Ketua DPR.
Katanya, dalam UU MD3 disebutkan bahwa seorang anggota DPR yang menghadapi masalah hukum, atau dalam satu tuntutan hukum yang belum final, atau inkrah, maka masih dianggap menjadi Anggota DPR.
"Kalau benar Setya Novanto tersangka dan mau berkonsterasi hadapi (masalah hukum), misalnya tentu ada mekanismenya," kata dia.
"Kalau yang menyangkut pimpinan (DPR) tentu tergantung partai atau fraksi. Kalau fraksi tetap memberikan keleluasaan kepada pimpinan, dalam posisi pimpinan saya pikir tidak ada masalah selama kalau belum inkrah kecuali dari partainya mengajukan pergantian," tambah Fadli.
Keputusan mundur Novanto dari jabatan Ketua DPR tidak perlu menunggu hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sebab, MKD hanya mengurusi urusan etika, sedangkan Novanto tersangkut kasus hukum.
"Kita lihat kita bahas kita klarifikasi nanti akan kita rapatkan di pimpinan DPR mungkin besok bagaimana tentang mekanisme kita di dalam dan juga kita lihat perkembangan," ujarnya.
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka. Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan 6 orang lainnya termasuk dua terdakwa e-KTP.
Baca Juga: Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP
Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan, Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta