Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon siap menggantikan tugas Setya Novanto sebagai ketua DPR. Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya kita semua harus siap. Tapi kita lihat dulu lah, kita rapatkan dulu," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas ini. Rapat ini akan digelar besok dan akan dipimpin oleh dirinya. Dia mengatakan, perlu melihat kembali mekanisme yang ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tentang proses pergantian Ketua DPR.
Katanya, dalam UU MD3 disebutkan bahwa seorang anggota DPR yang menghadapi masalah hukum, atau dalam satu tuntutan hukum yang belum final, atau inkrah, maka masih dianggap menjadi Anggota DPR.
"Kalau benar Setya Novanto tersangka dan mau berkonsterasi hadapi (masalah hukum), misalnya tentu ada mekanismenya," kata dia.
"Kalau yang menyangkut pimpinan (DPR) tentu tergantung partai atau fraksi. Kalau fraksi tetap memberikan keleluasaan kepada pimpinan, dalam posisi pimpinan saya pikir tidak ada masalah selama kalau belum inkrah kecuali dari partainya mengajukan pergantian," tambah Fadli.
Keputusan mundur Novanto dari jabatan Ketua DPR tidak perlu menunggu hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sebab, MKD hanya mengurusi urusan etika, sedangkan Novanto tersangkut kasus hukum.
"Kita lihat kita bahas kita klarifikasi nanti akan kita rapatkan di pimpinan DPR mungkin besok bagaimana tentang mekanisme kita di dalam dan juga kita lihat perkembangan," ujarnya.
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka. Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan 6 orang lainnya termasuk dua terdakwa e-KTP.
Baca Juga: Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP
Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan, Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan