Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo menjelaskan posisi Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik hingga ia ditetapkan menjadi tersangka, hari ini.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembacaan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Agus menambahkan melalui Andi, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Menurut Agus sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, korupsi e-KTP diduga sudah direncanakan sejak proses perencanaan di dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.
"Terhadap saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Agus.
Sore tadi, Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mencermati fakta dalam persidangan terdakwa bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP tahun 2011-2012. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, sehingga diduga mengakibatkan perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai pabrik pengadaan sekitar Rp5,9 triliun, dalam paket pengadaan penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Agus.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembacaan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Agus menambahkan melalui Andi, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Menurut Agus sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, korupsi e-KTP diduga sudah direncanakan sejak proses perencanaan di dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.
"Terhadap saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Agus.
Sore tadi, Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mencermati fakta dalam persidangan terdakwa bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP tahun 2011-2012. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, sehingga diduga mengakibatkan perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai pabrik pengadaan sekitar Rp5,9 triliun, dalam paket pengadaan penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Agus.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti