Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo menjelaskan posisi Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik hingga ia ditetapkan menjadi tersangka, hari ini.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembacaan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Agus menambahkan melalui Andi, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Menurut Agus sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, korupsi e-KTP diduga sudah direncanakan sejak proses perencanaan di dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.
"Terhadap saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Agus.
Sore tadi, Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mencermati fakta dalam persidangan terdakwa bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP tahun 2011-2012. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, sehingga diduga mengakibatkan perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai pabrik pengadaan sekitar Rp5,9 triliun, dalam paket pengadaan penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Agus.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembacaan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Agus menambahkan melalui Andi, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Menurut Agus sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, korupsi e-KTP diduga sudah direncanakan sejak proses perencanaan di dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.
"Terhadap saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Agus.
Sore tadi, Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mencermati fakta dalam persidangan terdakwa bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP tahun 2011-2012. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, sehingga diduga mengakibatkan perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai pabrik pengadaan sekitar Rp5,9 triliun, dalam paket pengadaan penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Agus.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026
-
BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan
-
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti
-
22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah