Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo menjelaskan posisi Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik hingga ia ditetapkan menjadi tersangka, hari ini.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembacaan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Agus menambahkan melalui Andi, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Menurut Agus sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, korupsi e-KTP diduga sudah direncanakan sejak proses perencanaan di dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.
"Terhadap saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Agus.
Sore tadi, Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mencermati fakta dalam persidangan terdakwa bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP tahun 2011-2012. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, sehingga diduga mengakibatkan perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai pabrik pengadaan sekitar Rp5,9 triliun, dalam paket pengadaan penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Agus.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembacaan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Agus menambahkan melalui Andi, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Menurut Agus sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, korupsi e-KTP diduga sudah direncanakan sejak proses perencanaan di dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.
"Terhadap saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Agus.
Sore tadi, Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mencermati fakta dalam persidangan terdakwa bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP tahun 2011-2012. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, sehingga diduga mengakibatkan perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai pabrik pengadaan sekitar Rp5,9 triliun, dalam paket pengadaan penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Agus.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno