Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo menjelaskan posisi Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik hingga ia ditetapkan menjadi tersangka, hari ini.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembacaan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Agus menambahkan melalui Andi, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Menurut Agus sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, korupsi e-KTP diduga sudah direncanakan sejak proses perencanaan di dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.
"Terhadap saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Agus.
Sore tadi, Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mencermati fakta dalam persidangan terdakwa bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP tahun 2011-2012. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, sehingga diduga mengakibatkan perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai pabrik pengadaan sekitar Rp5,9 triliun, dalam paket pengadaan penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Agus.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembacaan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Agus menambahkan melalui Andi, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Menurut Agus sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, korupsi e-KTP diduga sudah direncanakan sejak proses perencanaan di dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.
"Terhadap saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Agus.
Sore tadi, Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mencermati fakta dalam persidangan terdakwa bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP tahun 2011-2012. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, sehingga diduga mengakibatkan perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai pabrik pengadaan sekitar Rp5,9 triliun, dalam paket pengadaan penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Agus.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya